ANALISIS IMPLEMENTASI AKAD ISTISHNA DAN PSAK 104 DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini menyajikan studi literatur dengan tujuan untuk mengkaji implementasi akad istishna sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 104 dalam transaksi jual beli online. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan atau studi literatur dengan pendekatan kualitatif untuk menganalisis data sekunder dari berbagai sumber, seperti artikel ilmiah, buku, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman mengenai akad istishna masih rendah di kalangan pelaku bisnis online. Selain itu, implementasi akuntansi istishna sesuai PSAK 104 terbatas karena mayoritas pelaku bisnis lebih mengenal metode pesanan Pre-Order (PO). Sebaliknya, akad istishna lebih umum digunakan dalam sektor perbankan syariah, terutama untuk pembiayaan proyek konstruksi atau pembangunan properti. Penelitian ini menggambarkan kebutuhan akan peningkatan pemahaman dan implementasi akad istishna sesuai PSAK 104 dalam aktivitas bisnis online, dengan implikasi kepatuhan terhadap standar akuntansi keuangan. Oleh karena itu, perlu adanya upaya lebih lanjut dalam bentuk penelitian dan edukasi guna meningkatkan pemahaman dan implementasi akad istishna di kalangan pelaku bisnis online, serta sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
ABSTRACT
This research presents a literature study with the aim of examining the implementation of istishna contracts in accordance with Statement of Financial Accounting Standards No. 104 in online buying and selling transactions. The research method used is library research or literature study with a qualitative approach to analyze secondary data from various sources, such as scientific articles, books, and previous research results. The results showed that the understanding of the istishna contract is still low among online business people. In addition, the implementation of istishna accounting according to PSAK 104 is limited because the majority of business people are more familiar with the Pre-Order (PO) order method. In contrast, istishna contracts are more commonly used in the Islamic banking sector, especially for financing construction projects or property development. This research illustrates the need for increased understanding and implementation of istishna contracts in accordance with PSAK 104 in online business activities, with implications for compliance with financial accounting standards. Therefore, further efforts in the form of research and education are needed to improve the understanding and implementation of istishna contracts among online business actors, and in accordance with applicable financial accounting standards.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Aini, Y. N. (2021). TRANSAKSI AKAD ISTISHNA’ DALAM PRAKTEK JUAL BELI ONLINE. Diambil dari https://osf.io/p3uvc/download
DSAS IAI. (2016). Standar Akuntansi Keuangan Syariah. Ikatan Akuntan Indonesia. Jakarta: Ikatan Akuntansi Indonesia.
DSAS IAI. (2016). Standar Akuntansi Keuangan Syariah. Ikatan Akuntan Indonesia.
DSN MUI. (2000). Fatwa Dewan Syari'ah Nasional N0: 06/DSN-MUI/IV/2000.
Ghazaly, A. R. (2016). Fiqh Muamalat. Prenada Media.
Hidayah, A. N. (2019). Etnomatematika Menara Kudus Sebagai Sumber Belajar Bangun Datar di Madrasah Ibtidaiyah. Undergraduate thesis, IAIN KUDUS, 39. Diambil dari http://repository.iainkudus.ac.id/3312/6/6.%20BAB%20III.pdf
DSAK IAI. (2007). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 104: Akuntansi Istishna'. Jakarta: Dewan Standar Akuntansi Keuangan.
Kalbuadi, P. (2015). Jual Beli Online dengan Menggunakan Sistem Dropshipping Menurut Sudut Pandang Akad Jual Beli Islam (Studi Kasus pada Forum Kaskus). Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kamilah, M. (2022). PERJANJIAN JUAL BELI ONLINE DENGAN AKAD ISTISHNA DAN FREE ORDER PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF INDONESIA. Undergraduate thesis, Universitas Muhammadiyah Mataram. Diambil dari https://repository.ummat.ac.id/id/eprint/5225
Pekerti, R. D., Faridah, E., Hikmatyar, M., & Rudiana, I. F. (2021). Implementasi Akad Istishna (PSAK Syariah 104) dalam Transaksi Jual Beli Online. AKTSAR: Jurnal Akuntansi Syariah, 19.
Pramiswari, D. A., Fitriyah, N. N., Aula, A., Khujjah, S., & Latifah, E. (2023). ANALISIS IMPLEMENTASI AKUNTANSI ISTISHNA BERDASAR PSAK 104 DALAM JUAL BELI ONLINE. Journal Economics Technology And Entrepreneur, 367–376. Diambil dari https://azramedia-indonesia.azramediaindonesia.com/index.php/ecotechnopreneur/article/view/539/455
Purwanto. (2008). Metode Penelitian Kuantitatif Untuk Psikologi dan Pendidikan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 168
Zed, M. (2008). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2-3
DOI: http://dx.doi.org/10.31958/jaksya.v4i1.11471
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Nailul Izzah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
INDEXING BY :