Implementasi Kebijakan Dana Desa Terhadap Pemberdayaan Masyarakat Nagari Andaleh Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar
Abstract
Artikel ini berfokus pada pembahasan tentang Minimnya kesadaran, pengetahuan, pengalaman dan konsep diri masyarakat dalam kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan. Tujuan Dalam Penulisan ini ialah untuk mengetahui implementasi kebijakan dana desa terhadap pemberdayaan masyarakat nagari Andaleh Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif . Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik observasi, wawancara dan dukumentasi. Adapun teori yang dipakai yaitu Konsep Implementasi Kebijakan. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Implementasi kebijakan dana desa terhadap pemberdayaan masyarakat di Nagari Andaleh sudah berjalan tetapi penggunaannya belum sesuai dengan ketentuan PermendesPDTT No. 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Melalui penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa yang tidak transparansi, agar tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat dengan pelaksana kebijakan. Implementasi Kebijakan penggunaan Dana Desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana tujuan dari pelaksanaan kebijakan Dana Desa ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Desa dengan cara mendistribusikan keuangan negara kepada desa dalam bidang pembangunan dan khususnya untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat di desa. Adanya kebijakaan penggunaan Dana Desa ini ditujukan pada kegiatan-kegiatan di desa yang telah ditetapkan prioritasnya sesuai dengan apa yang telah disepakati melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nagari (Musrenbang Nagari) tentang Rencana Kerja Pemerintahan Nagari (RKPN) setiap tahunnya. Dikatakan berdaya apabila kegiatan pemberdayaan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa mampu menghasilkan proses pemberdayaan yang melahirkan partipasi masyarakat Kebijakan Penggunaan Dana Desa, khususnya dalam membantu terlaksana pemerintahan Desa. Sehingga, dalam hal ini Pemerintah Desa perlu memberikan dukungan dan bimbingan kepada masyarakat agar masyarakat mampu menjalankan peranan serta tugas-tugas dalam kehidupannya. Kegiatan pemberdayaan dimaksudkan untuk menumbuh-kembangkan kreativitas dan kemandirian masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan, salah satunya diwujudkan melalui adanya kebijakan dana desa yang merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah desa dalam rangka mempercepat proses kegiatan pemerintahan di desa.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.31958/pi.v3i1.12583
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Reza Fitri Yeni, Ulya Fitri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Politik Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License