ANALISIS YURIDIS PERATURAN DAERAH TENTANG BANTUAN HUKUM DI KABUPATEN TANAH DATAR PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Afandi, f. (April 2013). Implementasi Pengabdian Masyarakat Berbasis Access Justice Pada Lembaga Bantuan Hukum Kampus Negeri Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Bantuan Hukum. reacht Vinding, volume 2 nomor 1.
Angga, R. A. ( 2018). PENERAPAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU DI INDONESIA . Diversi Jurnal Hukum Volume 4 Nomor 2 Desember, akses DOI : 10.32503.
center, t. i. (2019).
Dedi, Y. (N,d). implementasi pemberian Bantuan Hukum kepada Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin .
Elimartati. (2008). Bunga rampai perkawinan di Indonesia. batusangkar: stain press.
Elimartati. (2018). Harta Kekayaan dalam Perkawinan. Yogyakarta: Dialektika.
Hamidah, t. (2011). fiqh perempuan berwawasan keadilan gender. malang: uin malik press.
Indonesia, D. A. (t.thn.). Al-Quran dan Terjemah. Jakarta: Syamiil Quran.
Kompilasi Hukum Islam. (t.thn.).
Marianum, J. (2021). pemberian Bantuan Hukum sebagai perwujudan Akses Keadilan kepada Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Talu .
Ningtyastuti, V. (2013). Kesetaraan gender bagi perempuan pekerja di sector publik. 2.
Panjaitan, B. S. (2017). Bantuan Hukum Sebagai sarana dalam Perwujudan keadilan .
RA. (2021). efektifitas pemberi bantuan hukum.
RA. (t.thn.). Efektifitas Pemberian Bantuan Hukum di Tanah Datar.
Rachmad Abduh, f. r. (2018). Pemberian Bantuan Hukum kepada masyarakat Miskin yang mengajukan gugataan melalui pos bantuan hukum di Pengadilan Agama . jurnal Eduteh.
Rahmat, D. (2017). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT. Jurnal Unifikasi,Vol. 04 Nomor 01 Januari 2017.
Rofiq, A. (2013). Jakarta: Rajawali Pres.
Rofiq, A. (2013). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Sihombing, E. N. (2013). mendorong pembentukan Peraturan Daerah Tentang Bantuan Hukum Di provinsi Sumatera Utara.
Syarifuddin, A. (2006). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. (t.thn.).
Walgito, B. (2002). Pengantar Psikologi Umum. Yogyakarta: Andi Offset.
Wawancara Kepala Jorong 6 November 2019. (t.thn.).
Zainuddin, F. R. (2021). Melindungi Nelayan Dari Persoalan Hukum Melalui Lembaga Bantuan Hukum . Deledagalata Jurnal Ilmu Hukum , Volume 6 Nomor 2 , Juli - Desember. 2021.
DOI: http://dx.doi.org/10.31958/alushuliy.v1i2.8352
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Winna Dwi Setya, Farida Arianti, Bustamin Bustamin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.