PEMENUHAN KODRAT HAK-HAK PEKERJA PEREMPUAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Febriasih, Happy Budi, dkk. 2008.Gender dan Demokrasi. Malang: PLaCID’s & Averroes Press
Hadjon, Philipus M, Perlindungan Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, PT Bina Ilmu, 1987.
Ibrahim, Rustam, 2000. Hubungan antar HAM dengan demokrasi dan Pembangunan dalam Diseminasi Hak Asasi Manusia, Jakarta: CESDA-LP3ES
Imad Zaki Al-Barudi,2003.Tafsir Wanita. Jakarta: Pustaka al-Kautsar.
Lopa, H.Baharudin, Al Quran dan Hak-Hak Asasi Manusia, Yogyakarta, PT.Bayu Indra Grafika, 1996.
Luhulima, Sudiarti Achie, 2007, Bahan Ajar tentang Hak Perempuan: UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Marzuki, Suparman, Hukum Hak Asasi Manusia, Yogyakarta, Cet.Pertama, Pusham UII, 2017.
Maimun. (2004). Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar, Cetakan I, Pradnya Paramia, Jakarta
Maulana,Abul A'ala Maududi, 2005. Hak-hak Asasi Manusia dalam Islam. Jakarta:Sinar Grafika Offset
Muhtaj, El, Majda, (2009), Dimensi-dimensi HAM mengurai Hak Ekonomi,Sosial dan Budaya, Jakarta: PT. Raja Grafido
M. Quraish Shihab, Perempuan. Ciputat: Lentera Hati. 2014, hal. 84
Prof. H.A. Djazuli, “Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-Rambu Syariah”, Kencana,Jakarta, 2003
Rahayu, Devi. (2020). Hukum Ketenagakerjaan. Scopindo Media Pustaka
Syarif, Ibnu, Mujar dan Zada Khamami, (2008) Fiqh Siyasah: Doktrin dan pemikiran Politik Islam, (Jakarta: Erlangga)
Fitri Anasari, 2016, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Pekerja Perempuan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Skripsi), Yogyakarta:Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga.
Imam Muchtarom, 2010, Tinjauan Yuridis Perlindungan Tenaga Kerja Wanita Ditinjau Dari Uu No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus: PT. Aksara Solo Pos Surakarta) (Skripsi), Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Meliani Rosalina, 2015.Tingkat Pemenuhan Hak Pekerja Perempuan di Bidang Pertanian dan Nonpertanian, Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, Fakultas Ekologi Manusia, Institut Pertanian Bogor
Nalom Kurniawan, Hak Asasi Perempuan dalam Perspektif Hukum dan Agama, Jurnal Konstitusi, Vol. IV, No. 1, Juni 2011
Nurjannah, “prinsip anti diskriminasi dan perlindungan hak-hak maternal pekerja
perempuan dalam perspektif keadilan gender”, jurnal IUS vol 1 nomor 1 april 2003, dalamhttp://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/ diakses pada 20 november 2019 pukul 09.05WIB.
Prantiasih, Arbaiyah,Hak Asasi Manusia Bagi Perempuan’, Jurnal Pendidikan dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Malang, ,Nomor 1,Th.25, 2012.
Erwiningsih, Winahyu. (1995). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Wanita.JurnalHukum.Vol. I No. 3
Hetharie, Yosia, (2020). Pemenuhan Hak Pekerja Perempuan dalam Peraturan Perusahaan. Universitas Pattimura, Vol.1 No.1
Hulu, Bella Febrianingsih. (2018). Hak-hak Tenaga Kerja Wanita di Perusahaan Berdasarkan Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Vol. VI, No. 8
Kahfi, Ashabul. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja. Jurnal Hukum. Vol. 3 No.2
Khazanah, Nurul. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Wanita dalam Perspektif Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Jurnal Hukum.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
DOI: http://dx.doi.org/10.31958/alushuliy.v2i1.9855
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Enggia Putri Ayuni, Sulastri Caniago
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.