Analisis Pemenuhan Fungsi Rekreasi Bagi Pemustaka Pada Perpustakaan Umum Kabupaten Solok
DOI:
https://doi.org/10.31958/jipis.v2i1.8814Keywords:
Fungsi Rekreasi perpustakaaan, Perpustakaan UmumAbstract
Permasalahan dalam penelitian ini ialah pemustaka pada Perpustakaan Umum Kabupaten Solok belum mengetahui adanya fungsi rekreasi perpustakaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi pemustaka dan pustakawan mengenai fungsi rekreasi, pemanfaatan perpustakaan sebagai wahana rekreasi bagi pemustaka, dan kendala dalam pelaksanaan pemenuhan fungsi rekreasi bagi pemustaka di Perpustakaan Umum Kabupaten Solok. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah memadukan analisis data Miles dan Huberman dengan Spradley dan Yin. Penjaminan keabsahan data dalam penelitian ini menggunakan teknik triangulasi sumber, metode, dan data. Hasil penelitian menunjukan bahwa rekreasi di perpustakaan adalah untuk refreshing, menghilangkan kebosanan dan rasa jenuh, serta memberikan kenyamanan dan hiburan ke pemustaka, kemudian mencari kesenangan dengan memanfaatkan koleksi pustaka yang diminati. Sarana pemenuhan fungsi rekreasi terdiri dari koleksi buku yang didominasi kelas 700 dan 800, layanan internet dan komputer serta kegiatan membaca nyaring atau read aloud. Kendala dalam pemenuhan fungsi rekreasi yaitu belum adanya barang khusus dan fasilitas untuk rekreasi di perpustakaan. Upaya yang dilakukan ialah memanfaatkan komputer yang terhubung dengan internet untuk memenuhi fungsi rekreasi bagi pemustaka seperti browsing di internet, menonton video dan bermain game online. Selain itu kendala lainnya ialah daya listrik yang tidak bisa menampung banyak penggunaan alat elektronik seperti ac dan komputer. Adapun upaya yang dilakukan oleh pustakawan Perpustakaan Umum Kabupaten Solok adalah menyediakan komputer yang terhubung dengan internet.References
Ansori. (2022). Qawā’id fiqhiyyah as Islamic epistemology and its application at marriage law in Indonesia. Juris, 21(1), 67-76. http://dx.doi.org/10.31958/juris.v21i1
Bastiar. (2018). Pemenuhan hak dan kewajiban suami istri mewujudkan rumah tangga sakinah: analisis disharmonisasi pasangan suami istri di kota Lhokseumawe. Jurnal Jurisprudensi, 10(1), 77-96. https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v10i1.872
Bisanti, Afroz Ahmad. (2021). Parenting is counselling: the relationship of the parent-child in Islam. Hamdard Islamicus, XLIV(2), 65-76.
Fakhria, Sheila. (2014). Konsep talak: versus situs www. darussalaf.or.id dan undang-undang perkawinan di Indonesia. Jurnal Al-Ahwal, 7(1), 45-56.
Heriyani, Endang & Yuniarlin, Prihati. (2019). Perlindungan hukum bagi ahli waris yang tidak hadir (afwezig) dalam pembagian harta warisan di DIY. Jurnal Transparansi Hukum, 2(1), 17-30. http://dx.doi.org/10.30737/transparansi.v2i1.339
Marsal, Arif. (2017). Putusnya perkawinan karena kematian sebelum terjadinya al-dukhūl; masa ‘iddah dan kaitannya dengan kaedah taqdīm al-naŝála al-qiyās. Jurnal Yudisia, 8(2), 199-220. http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v8i2.3236
Marzuki, Peter Mahmud. (2009). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Muchimah. (2017). Komparasi hak istri pada KHI, HAM dan mazhab. Jurnal Al-Ahwal, 10(2), 203-212. https://doi.org/10.14421/ahwal.2017.10208
Mujib, Nur. (2018). Ketika suami melanggar taklik talak. <https://www.pa-jakartaselatan.go.id/artikel/260-ketika-suami-melanggar-taklik-talak>, accessed: 20 June 2020.
Nastangin & Huda, Muhammad Chairul. (2019). Urgensi sighat taklik talak dalam perkawinan sebagai upaya perlindungan hukum bagi perempuan perspektif maqasid syari’ah. Jurnal Mahkamah, 4(2), 163-178. https://doi.org/10.25217/jm.v4i2.634
Nugroho, Hibnu. (2018). Kedudukan taklik talak menurut hukum fikih dan kompilasi hukum Islam. Jurnal Al-Bayyinah, 2(1), 73-90. 10.35673/al-bayyinah.v2i1.40
Rohmani, Ngatoiatu & Utari, Dewi. (2020). Pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan komunikasi efektif bagi kader posyandu. Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 5(1), 167-174. https://doi.org/10.30653/002.202051.271
Sutanto, Haryadi & Tanuwidjaja, Henny. (2017). Kedudukan ahli waris terhadap harta warisan seseorang yang diduga meninggal dunia (keadaan tidak hadir). Jurnal Perspektif, 22(3), 231-237. http://dx.doi.org/10.30742/perspektif.v22i3.630
Tanuwidjaja, Tan Henny. (2019). Akibat hukum pewarisan karena afwezeigheid terhadap ahli waris menurut hukum perdata barat (B.W.). Jurnal Hukum Bisnis, 3(1), 21-34. https://doi.org/10.31090/hukumbisnis.v3i1.831
Yasin, Muhammad. (2018). Bahasa hukum: orang yang “dinyatakan hilang.” <https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b5ef4fdc511e/bahasa-hukum--orang-yang-dinyatakan-hilang>, accessed: 20 June 2020.
Yulia. (2015). Hukum perdata. Lhokseumawe: CV. Biena Edukasi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Illa Oktadiani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








