Strategi Pemasaran pada DÔÇÖzee Cafe Resto Piliang dengan Metode Analisis SWOT

Authors

  • Alfi Yandra Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Chitra Indah Sari IAIN Batusangkar

DOI:

https://doi.org/10.31958/mabis.v3i1.9080

Abstract

Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana penerapan analisis SWOT dalam strategi pemasaran pada DÔÇÖZee Cafe Resto Piliang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana analisis SWOT dalam strategi pemasaran pada DÔÇÖZee Cafe Resto Piliang. Jenis penelitian yang dilakukan adalah field research atau penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kuantitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah observasi dan wawancara dengan pihak DÔÇÖZee Cafe Piliang. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kuantitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek permasalahan melalui kalimat efektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan menggunakan analisis SWOT yang telah dilakukan dilapanagn pada DÔÇÖZee Cafe Resto Piliang, bahwasanya penerapan strategi pemasaran pada Cafe tersebut menggunakan Agresif Strategy. Hal ini dikarenakan, pada diagram analisis SWOT ditunjukkan bahwa nilai skor tertinggi berada pada kuadran pertama dimana kuadran tersebut merupakan situasi yang sangat menguntungkan bagi DÔÇÖ Zee Caf├® Resto Piliang. Dan DÔÇÖZee Caf├® Resto Piliang harus meningkatkan kekuatan sehingga dapat memanfaatkan peluang yang ada sekaligus meminimalkan kelemahan serta mengatasi atau mengadapi ancaman yang muncul.Kata Kunci: Strategi Pemasaran; SWOT; DÔÇÖZee Cafe Resto┬á

References

Constitution of the Republic of Indonesia.

Ardhana, I Ketut. (2018). Adat dan Agama., Paper was presented at Mahasabha Prajiniti Indonesia (PRJANITI) and Ikatan Cendekiawan Hindu Indonesia (ICHI).https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_penelitian_1_dir/c150191fefb8ca6d17d71f73e9e66f87.pdf.

Asmar, Abd. Rais. (2019). Pengaturan Peraturan Daerah (Perda) Syariah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. El-Iqtishady. 1(1). June 2019.

Asshiddiqie, Jimly. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

_______________. (2014). Perihal Undang-Undang, Sekretariat Jenderal Kepaniteraan. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Attamimi, A. Hamid S. (1993)., Pancasila atau Hukum Dalam Kehidupan Hukum Bangsa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Constitution Number 22 of 1999 concerning Regional Government.

Constitution Number 25 of 1999 concerning Financial Balance between the Government and Regional Governments.

Constitution Number 23 of 2014 concerning Regional Government as amended several times, most recently by Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation.

Habibi. (2016). Meninjau Perkembangan Perda Syari’ah di Indonesia. Jurnal el-Qanuniy. 2(1). January 2016.

Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Hartono, CFG. Sunaryati. (1994). Butir-Butir Pemikiran Dalam Hukum. Bandung: Alumni.

Hasani, Ismail. (2020). Pengujian Konstitusionalitas Perda. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

Hidayatullah, Syarif. (2016). Notanagoro dan Religiusitas Pancasila. Jurnal Falsafat. 39(1). April 2006.

Indrayana, Denny. (2010). Kompleksitas Peraturan Daerah Bermuara Syari’at Perspektif Huum Tata Negara. Jurnal Yustisia. 81, September – Desember 2010.

Khilm, Erfina Fuadatul. (2018). Pembentukan Peraturan Daerah Syari’ah dalam Perspektif Hukum Tata Negara Pascareformasi. Lentera Hukum. 5(1). 2018.https://jurnal.unej.ac.id/index.php/ejlh/article/view/7263/5376.

Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

MPR-RI Decree Number IV/MPR/2000 concerning Policy Recommendations in the Implementation of Regional Autonomy.

Presidential Regulation Number 83 of 2015 concerning the Ministry of Religion.

Susanto, Sri Nur Hari. (2019). Desentralisasi Asimetris dalam Konteks Negara Kesatuan. Administrative Law & Governance Journal. 2(4). November 2019.

Usman, Syaiku. (2001). Indonesia’s Decentralization Policy: Initial Experiences and Emerging Problems. The Third EUROSEAS Conferens Panel on Decentralization and Democratization in Southeast Asia. September 2002

Waluyo, Bambang. (1991). ,Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Downloads

Published

2023-05-11