Peran Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) Di Nagari Saniangbaka Kabupaten Solok
Abstract
Tujuan dalam penulisan ialah untuk melihat Peranan dan Fungsi Badan Permusyawaratan Nagari di Nagari Saniangbaka. Jenis penelitian yang penulis gunakan ialah metode penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dengan menggunakan (penarikan simpulan dan verifikasi data), Data display (penyajian data) dan Data reduction (reduksi data). Penulis menganalisis data menggunakan metode analisis deskriptif dengan pola pikir deduktif, Dalam teknik analisis data purposive, peneliti memilih sampel berdasarkan kriteria tertentu yang relevan dengan tujuan penelitian dan Teknik pemilihan informan dalam penelitian ini menggunakan metode Purposive Sampling. Penelitian ini dilakukan berlandaskan pada UU No.6 Tahun 2014 tentang desa yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan di Nagari Saniangbaka melalui wawancara dan observasi serta dokumentasi di lapangan menemukan bahwa BPN Saniangbaka telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai wujud peranan Badan Permusyawaratan Nagari di Saniangbaka. Hal ini didasarkan bahwa BPN telah melaksanakan rembuk jorong untuk menjemput aspirasi dan usulan pembangunan, setelah itu dilakukan Badan Permusyawaratan Nagari melakukan rapat koordinasi dengan wali Nagari untuk melakukan musyawarah Nagari (Musna) yang dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat demi terwujudnya di Nagari Saniangbaka. Hasil dari Musna inilah menemukan kesepakatan tentang perencanaan pembangunan yang akan dilaksanakan di Nagari.
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.31958/pi.v2i2.10398
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Mutiara Ramadhani, Ulya Fitri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Politik Islam is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License