[1]
R. K. Fitri and D. Pertiwi, “Penyalahgunaan Kewenangan Oleh Pejabat Pemerintah Dalam Pasal 10 Ayat (1) Huruf E Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan”, PI, vol. 2, no. 1, Jul. 2023.