BERPIKIR TINGKAT TINGGI (HOTS) DALAM PEMBELAJARAN MATEMATIKA MENYONSONG ABAT 21

Authors

  • Edizon Edizon Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Payakumbuh

Abstract

Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memaparkan bahwa untuk menyonsong abat 21, pembelajaran di sekolah pada umumnya dan pada mata pelajaran matematika  khususnya harus sudah mengarah pada pembelajaran berpikir tingkat tinggi atau pembelajaran HOTS, mengingat rendahnya daya saing siswa Indonesia yang dilihat dari hasil TIMSS dan PISA. Pada makalah ini akan di paparkan tentang Pelaksanaan pembelajaran matematika di kelas atau di luar kelas menggunakan model pembelajaran Problem Based Learning (PBL) menggunakan media pembelajaran praktis dengan mengintegrasikan Penumbuhan Pendidikan Karakter (PPK), Literasi, 4C (Critis, Creative, Colaborative, Comunicative), sebagai kebutuhan menyonsong abad 21. Sedangkan metode pengumpulan datanya adalah berdasarkan kajian teoritis dan informasi terkini melalui media masa atau internet. Hasil yang diperoleh dari penulisan makalah ini adalah implementasi pelaksanaan pembelajaran matematika dengan model pembelajaran Problem Based Learning (PBL) menggunakan media pembelajaran praktis dengan mengintegrasikan Penumbuhan Pendidikan Karakter (PPK), Literasi dan  4C (Critis, Creative, Colaborative, Comunicative).

References

Az-zuhaily, Wahbah. 2011. Fiqih Islami wa Adillatuhu. (J. 10, Ed.). Jakarta: Gema Insani.

Effendi, Satria. 2004. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Jakarta: Prenada Media.

Hadis dalam Abud Dawud 2244 dan An-Nasa’i 3495.

Harahap, Yahya. 1997. Beberapa Tinjauan Mengenai Sistrim Peradilan dan Penyelesaian Sengketa. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

PA Batusangkar. 2017. Laporan PA Batusangkar.

Sabiq, Sayyid. 1984. Fiqus Sunnah. Bairut: Dar al-Fikr.

Syarifuddin, Amir. 2006. Hukum Perkawinan di Indonesia antara fikih munakahat dan undang-undang Perkawinan.

Tribun news. 2017. Komnas PA Catat 63 Persen Dari 1.688 Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Orang Dekat. Retrieved from http://www.tribunnews.com/nasional/2017/12/27/komnas-pa-catat-63-persen-dari-1688-pelaku-kekerasan-terhadap-anak-orang-dekat

Undang Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor: 35 tahun 2014.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (1974).

Downloads

Published

2019-02-01