TANGGUNG JAWAB DAN STRATEGI PENDIDIKAN ISLAM TERHADAP ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

Authors

  • Januar Januar Institut AgamaIslam Negeri Bukittinggi
  • Zulmuqim Zulmuqim Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
  • Fitri Alrasi Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
  • Yudelnislastia Yudelnislastia Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Syekh
  • Hadini Hadini Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Hilal Sigli Aceh Burhanuddin Pariaman

Abstract

Anak berkebutuhan khusus di definisikan sebagai anak yang memerlukan pendidikan dan layanan khusus untuk mengembangkan potensi kemanusiaan mereka secara sempurna. Penyebutan sebagai anak berkebutuhan khusus, dikarenakan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, anak ini membutuhkan bantuan layanan pendidikan, layanan sosial, layanan bimbingan dan konseling, dan berbagai jenis layanan lainnya yang bersifat khusus. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah content anlisis, dengan langkah-langkah memiliki ide umum tentang topik penelitian, mencari informasi pendukung, mempertegas fokus (perluas atau persempit dan mengorganisasikan bacaan), mencari dan menemukan bahan yang diperlukan, mengorganisasikan kembali dan membuat catatan penelitian (paling sentral), mereview dan memperkaya kembali bahan bacaan, mengorganisasikan lagi bahan atau catatan dan mulai menulis. Hasil penelitian menunjukan bahwa pendidikan Islam memiliki tanggung jawab dan strategi menghadapi anak berkebutuhan khusus, adapun tanggung jawab pendidikan Islam terhadap anak berkebutuhan Khusus, yaitu: 1) pemilihan sekolah, 2) memaksimalkan peran sekolah terhadap anak disabilitas, 3) penguatan kondisi mental orang tua, 4) dukungan sosial yang memadai, 5) peran aktif pemerintah. Sedangkan strategi pendidikan Islam terhadap anak berkebutuhan khusus, adalah: 1) strategi pembelajaran kasus, 2) strategi pembelajaran targhib, 3) pembelajaran pemecahan masalah/ problem solving,dan, 3) pembelajaran interaktif-aktif.

Author Biography

Januar Januar, Institut AgamaIslam Negeri Bukittinggi

References

Al-Ghazaly, Abdul Rahman, dkk. (2010). Fiqh Muamalat, Cet. I. Jakarta: Kencana.

Ali, Zainuddin. (2008). Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.

Anshori, Abdul Ghofur. (2009). Perbankan Syariah di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Antonio, Muhammad Syafi’i. (2001). Bank Syariah: dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Beik, Irfan Syauqi. (2006). Bank Syariah dan Pengembangan Sektor Riil. Jakarta: pesantrenvirtual.com.

Chalifah, Ela, dan Amirus Sodiq. (2015). “Pengaruh Pendapatan Mudharabah dan Musyarakah terhadap Profitabilitas (ROA) Bank Syariah Mandiri Periode 2006-2014.” Jurnal Ekonomi Syariah Equilibrium, Vol. 3.

Creswell, John W. (2015). Penelitian Kualitatif dan Desain Riset. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fatwa DSN MUI No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Musyarakah. https:// tafsirq.com/fatwa/dsn-mui/pembiayaan-musyarakah, diakses tanggal 26 September 2018.

Fatwa DSN No.15/DSN-MUI/IX/2000 tentang Prinsip Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah, https://tafsirq.com/fatwa/dsn-mui/prinsip-distribusi-hasil-usaha-dalam-lembaga-keuangan-syariah, diakses tanggal 26 September 2018.

Hak, Nurul. (2011). Ekonomi Islam dan Hukum Bisnis Syari’ah. Yogyakarta: Teras.

Herdiansyah, Haris. (2010). Metode Penelitian Kualitatif untuk Ilmu-ilmu Sosial. Jakarta: Salemba Humanika.

Huda, Qomarul. (2010). Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Teras.

Karim, Adiwarman A. (2008). Bank Islam: Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Kasmir. (2010). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Mardani. (2012). Fiqh Ekonomi Syariah: Fiqh Muamalah. Jakarta: Prenada Media Group.

Moleong, Lexy J. (2007). Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remja Rosdakarya Offset.

Muhammad. (2000). Sistim dan Prosedur Operasional Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press.

Muhammad. (2004). Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Profit Margin pada Bank Syariah. Yogyakarta: UII Press.

Muhammad. (2005). Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Yogyakarta: (UPP) AMP YKPN.

Muhammad. (2014). Manajemen Dana Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pers.

Nawawi, Ismail. (2012). Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer. Surabaya: Ghalia Indonesia.

Nazir, Habib, dan Muhammad Hassanuddin. (2004). Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah. Jakarta: Kaki Langit.

Nurhayati, Sri. (2013). Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Peraturan Bank Indonesia No.10/16/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah, https://www.bi.go.id /id/peraturan/perbankan/Pages/pbi_101608.aspx, diakses tanggal 26 September 2018.

Ridwan, Muhammad. (2009). Kontruksi Bank Syariah Indonesia. Yogyakarta: Pustaka SM.

Rochaety, Ety, dan Ratih Tresnanti. (2005). Kamus Istilah Ekonomi. Jakarta: Sinar Grafika Offset.

Sabiq, Sayyid. (2015). Fiqh Sunnah, Terj Ahmad Dzulfikar dan Muhamad Khoyrurrijal. Depok: Keira Publishing.

Saeed, Abdullah. (2003). Bank Islam dan Bunga: Studi Kritis dan Interpretasi Kontemporer tentang Riba dan Bunga, terjemahan oleh Muhammad Ufuqul Mubin, Cet. 1. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Shihab, M. Quraish. (2002). Tafsir al-Misbah, jilid. 3. Jakarta: Lentera Hati.

Sjahdeini, Sutan Remy. (2014). Perbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: Kencana.

Sudarsono, Heri. (2003). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonisia.

Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sunaryo. (2013). Hukum Lembaga Pembiayaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Susana, Erni. (2009). “Analisis dan Evaluasi Mekanisme Pelaksanaan Pembiayaan Al-Musyarakah pada Bank Syariah.” Jurnal Keuangan dan Perbankan, Vol. 13, No. 1.

Waluyo. (2014). Fiqh Muamalat. Yogyakarta: Gerbang Media Aksara.

Yaya, Rizal, dkk. (2014). Akuntansi Perbankan Syariah: Teori dan Praktek Kontemporer. Jakarta: Salemba Empat.

Downloads

Published

2021-02-23