STRATEGI PEMBERDAYAAN KEMBALI EKONOMI MASYARAKAT KUBU GADANG MELALUI PARIWISATA ERA NEW NORMAL

Authors

  • Mariana Puspa Dewi Dosen pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Institut Teknologi dan Bisnis Asia Malang
  • Ifelda Nengsih Dosen pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Batusangkar

Abstract

Covid 19 yang mewabah di akhir tahun 2019 sampai tahun 2020 ini telah membuat perekonomian Indonesia mengalami kontraksi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II (Q2) 2020 mengalami kontraksi sebesar 5,32 persen year on year (yoy). Angka ini memburuk dari Q1 2020 yang mencapai 2,97 persen dan Q2 2019 yang mencapai 5,05 persen. Pariwisata berbasis desa wisata menjadi bagian dari sektor rumah tangga dan korporasi yang ikut terdampak. Era new normal diharapkan mampu membangkitkan kembali seluruh sektor ekonomi yang terdampak tersebut. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk melihat strategi pemberdayaan kembali ekonomi masyarakat melalui pariwisata era new normal. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan subyek penelitiannya adalah kelompok sadar wisata serta masyarakat yang ada di Desa Wisata Kubu Gandang Padang Panjang. Hasil penelitian menemukan bahwa strategi yang dilakukan penggerak wisata di Desa wisata kubu gadang untuk pemberdayaan kembali ekonomi masyarakat di era new normal adalah: 1) Rebranding, 2) Melengkapi perlengkapan prokes covid, 3) Mengembalikan semangat wirausaha masyarakat dengan mengadakan event sehingga membuka peluang berusaha kembali dan 4) Mengisi peluang penyediaan modal yang disediakan pemerintah khususnya untuk usaha ekonomi kreatif dan pariwisata.

References

Ahmad Rodoni dan Hamid Abdul, 2008, Lembaga Keuangan Syariah, Zikrul Hakim, Jakarta,

Hafidhudin, Didin.202. Zakat dalamperekonomian Modern. Jakarta : Gema Insani Press.

Kasmir. 2000. Bank dan lembaga keuangan lainya. Jakarta : Rajawali Pers

Machendrawaty Nanih,, 2001, Pengembangan Masyarakat Islam, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Ninik Widiyanti dan Sunindhia,Y. W, 2008, Koperasi dan Perekonomian Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta, Salemba Empat.)

Nuryadi, Ahmad. 2002. Konsep Figh tentang Riba, Gharar, dan Maysir. Makalah Treninig Figh Ekonomi Islam. Cies FE Universitas Airlangga, Surabaya.

Pusat Bahasa. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

Randy R. Wrihatnolo dan Nugroho Dwidjowijoto Rianto , 2007, Manajemen Pemberdayaan: Sebuah Pengantar dan Panduan untuk Pemberdayaan Masyarakat, (Jakarta: PT Elex Media Komputindo,)

Rivai Veithzal, 2010, Islamic Banking Sebuah Teori, Konsep, dan Aplikasi, Penerbit Bumi Aksara, Jakarta

Sudjana. (2001). Pendidikan Luar Sekolah. Bandung: Falah Production

Totok dan Poerwoko. (2012). Pemberdayaan Masyarakat dalam Prespektif Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Undang-Undang, No 25, Tahun 1992 Pasal 1, Tentang Perkoperasian.

Undang-Undang, No 09, Tahun 1995 Pasal 1, Tentang Perkoperasian.

Zainuddin Muhadi, 2016, Menyoal Regulasi Koperasi Syariah, dari KJKS ke KSPPS, Jakarta

Zulkarnain, 2003. Membangun Ekonomi Rakyat, Edisi Pertama, Adicita Karya Nusa, Yogyakarta.

Downloads

Published

2021-02-23