STRATEGI PEMBERDAYAAN KEMBALI EKONOMI MASYARAKAT KUBU GADANG MELALUI PARIWISATA ERA NEW NORMAL
Abstract
Covid 19 yang mewabah di akhir tahun 2019 sampai tahun 2020 ini telah membuat perekonomian Indonesia mengalami kontraksi. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II (Q2) 2020 mengalami kontraksi sebesar 5,32 persen year on year (yoy). Angka ini memburuk dari Q1 2020 yang mencapai 2,97 persen dan Q2 2019 yang mencapai 5,05 persen. Pariwisata berbasis desa wisata menjadi bagian dari sektor rumah tangga dan korporasi yang ikut terdampak. Era new normal diharapkan mampu membangkitkan kembali seluruh sektor ekonomi yang terdampak tersebut. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk melihat strategi pemberdayaan kembali ekonomi masyarakat melalui pariwisata era new normal. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan subyek penelitiannya adalah kelompok sadar wisata serta masyarakat yang ada di Desa Wisata Kubu Gandang Padang Panjang. Hasil penelitian menemukan bahwa strategi yang dilakukan penggerak wisata di Desa wisata kubu gadang untuk pemberdayaan kembali ekonomi masyarakat di era new normal adalah: 1) Rebranding, 2) Melengkapi perlengkapan prokes covid, 3) Mengembalikan semangat wirausaha masyarakat dengan mengadakan event sehingga membuka peluang berusaha kembali dan 4) Mengisi peluang penyediaan modal yang disediakan pemerintah khususnya untuk usaha ekonomi kreatif dan pariwisata.
References
Ahmad Rodoni dan Hamid Abdul, 2008, Lembaga Keuangan Syariah, Zikrul Hakim, Jakarta,
Hafidhudin, Didin.202. Zakat dalamperekonomian Modern. Jakarta : Gema Insani Press.
Kasmir. 2000. Bank dan lembaga keuangan lainya. Jakarta : Rajawali Pers
Machendrawaty Nanih,, 2001, Pengembangan Masyarakat Islam, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Ninik Widiyanti dan Sunindhia,Y. W, 2008, Koperasi dan Perekonomian Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta, Salemba Empat.)
Nuryadi, Ahmad. 2002. Konsep Figh tentang Riba, Gharar, dan Maysir. Makalah Treninig Figh Ekonomi Islam. Cies FE Universitas Airlangga, Surabaya.
Pusat Bahasa. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
Randy R. Wrihatnolo dan Nugroho Dwidjowijoto Rianto , 2007, Manajemen Pemberdayaan: Sebuah Pengantar dan Panduan untuk Pemberdayaan Masyarakat, (Jakarta: PT Elex Media Komputindo,)
Rivai Veithzal, 2010, Islamic Banking Sebuah Teori, Konsep, dan Aplikasi, Penerbit Bumi Aksara, Jakarta
Sudjana. (2001). Pendidikan Luar Sekolah. Bandung: Falah Production
Totok dan Poerwoko. (2012). Pemberdayaan Masyarakat dalam Prespektif Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang, No 25, Tahun 1992 Pasal 1, Tentang Perkoperasian.
Undang-Undang, No 09, Tahun 1995 Pasal 1, Tentang Perkoperasian.
Zainuddin Muhadi, 2016, Menyoal Regulasi Koperasi Syariah, dari KJKS ke KSPPS, Jakarta
Zulkarnain, 2003. Membangun Ekonomi Rakyat, Edisi Pertama, Adicita Karya Nusa, Yogyakarta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.