PENGUKURAN ARAH KIBLAT TEMPAT IBADAH DENGAN APLIKASI ARAH KIBLAT DAN AZIMUT MATAHARI
Abstract
Studi ini mengkaji tentang perbandingan arah kiblat menggunakan apikasi arah kiblat dengan metode Azimuth Matahari. Permasalahannya adalah banyaknya metode-metode yang dapat digunakan dalam pengukuran arah kiblat apalagi pada zaman teknogi pada saat ini. Salah satu metode tersebut yaitu apikasi Muslim Pro yang berbasis android. Dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan yaitu bagaimana posisi arah kiblat dengan menggunakan aplikasi arah kiblat dan metode Azimuth Matahari, kemudian apa kelebihan dan kekurangan metode Azimuth Matahari dengan aplikasi arah kiblat Muslim Pro dalam penentuan arah kiblat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (research field). Data yang diperoleh melalui data Ephemeris, wawancara dan melakukan pengukuran menggunakan kedua metode tersebut. Setelah data terkumpul diolah dengan cara Persistent observation (ketekunan pengamatan), Triangulasi, menggunakan bahan referensi. Kemudian data tersebuut dianalisis dengan cara koperatif yaitu membandingkan hasil pengukuran aplikasi arah kiblat Muslim Pro dengan hasil pengukuran metode Azimut Matahari. Dari penelitian ini ditemukan bahwa pengukuran dengan menggunakan metode azimuth matahari memiliki kelebihan dari segi alat yang digunakan. Namun metode azimuth matahari memiliki kekurangan dari segi ketergantungan dengan cahaya matahari. Sementara itu aplikasi muslim Pro juga  kelebihan lebih praktis dalm penggunaannya, tetapi  smartphone yang digunakan harus memiliki Sensor Compass dan Sensor Magnetic Field, jika sensor tersebut tidak ada, pengukuran tidak dapat dilakukan walaupu sudah terhubung dengan jaringan.
References
Abi Abdillah Muhammad Ibn Ismail Ibn Ibrahim Ibn Ibrahim al-Mughirah Ibn Bardazabah al-Bukhary al-Ja’fi, Shahih al-Bukhary. Jilid I. 1981. Beirut: Dar al-Fikr.
Darwin. 2015. Studi Efektifitas PERMA Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) sebagai Pedoman Dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah Di Pegadilan Agama. Jurnal Tamwil. 1(2). 19-26.
Departemen Agama RI. 1992. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Semarang: CV. Asy-Syifa
Fakhruddin. 2008. Fiqh dan Manajemen Zakat Indonesia. Yogyakarta: UIN Malang Press.
Muclich. W. A. 2007. Hukum Pidana Menurut Al-Qur’an. Jakarta: Diadit Media.
Nasution, A.S.M. 2014. Filsafat Hukum Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Qardhawi.Y. 2007. Hukum Zakat, Bogor: Litera Antar Nusa
Sabiq. S. 2012. Fikih Sunnah, Jilid 2, Jakarta: Cakrawala Publishing.
Santoso. T. 2003. Membumikan Hukum Pidana Islam, Jakarta: Gema Insani Press.
Syarifuddin. A. 2003. Garis-Garis Besar Fiqih. Cet. Ke-1. Bogor: Kencana.
Syarifudin. A. 2008. Ushul Fiqh, Cet. Ke. 4. Jakarta: Prenadamedia Group.
Tamrin. D. 2010. Kaidah-Kaidah Hukum Islam. Malang: UIN Malang.
Tim Redaksi Fokusmedia. 2008. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Bandung: Fokusmedia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, www.peraturan.go.id, 11 Januari 2017.
Usman. S. 2001. Hukum Islam Asas-Asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama
UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, www.peraturan.go.id, 11 Januari 2017.
Wibisono. Y. 2015. Mengelola Zakat Indonesia, Diskursus Pengelolaan Zakat Nasional dari rezim Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 ke Rezim Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011, Jakarta: Prenamedia Group.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.