PENERAPAN DAN EFEKTIVITAS METODE QIROÔÇÖATI DALAM MENGOPTIMALKAN KEMAMPUAN BACA ALQUR├éN (Studi di SMP Islam Terpadu AL-Masykar Bina Insani Waringinkurung)

Authors

  • Oman Faturohman Pascasarjana Universitas Sultan Maulana Hasanudin Banten Program Pendidikan Agama Islam
  • Umi Kultsum Pascasarjana Universitas Sultan Maulana Hasanudin Banten Program Pendidikan Agama Islam

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang penerapan dan efektivitas metode QiroÔÇÖati dalam mengoptimalkan kemampuan baca Alqur├ón di SMPIT Al-Masykar Bina Insani. QiroÔÇÖati adalah salah satu metode yang digunakan dalam proses pembelajaran Alqur├ón yang sudah teruji efektifitasnya serta keberhasilannya dalam mengoptimalkan kemampuan baca Alqur├ón di berbagai sekolah. Namun, berdasarkan informasi yang diperolah penulis dari salah satu guru Alqur├ón di SMPIT Al-Masykar Bina Insani yang juga menggunakan metode QiroÔÇÖati dalam proses pembelajaran Alqur├ónnya, yaitu terdapat banyak siswa yang belum mampu membaca Alqur├ón dengan baik, belum menguasai ilmu tajwid dan bahkan terdapat pula siswa yang masih terbata-bata ketika membacanya. Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, untuk mengetahui penerapan dan efektivitas metode QiroÔÇÖati pada pembelajaran Alqur├ón di SMPIT Al-Masykar Bina Insani. Kedua, untuk mengetahui optimalisasi kemampuan baca Alqur├ón dengan metode QiroÔÇÖati di SMPIT Al-Masykar Bina Insani. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metodologi penelitian berupa deskriptif analitis atau penelitian yang data-datanya merupakan hasil transkip dan analisis dari observasi, wawancara dan dokumentasi tentang pembelajaran Alqur├ón dengan metode QiroÔÇÖati di SMPIT Al-Masykar Bina Insani. Hasil analisis yang diperoleh yaitu: Pertama, penerapan metode QiroÔÇÖati di sekolah tersebut belum terlaksana dengan efektif. Kedua, kemampuan siswa dalam membaca Alquran di sekolah tersebut belum optimal.

References

A Djazuli. (2006). Kaidah-kaidah Fikih: Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-masalah yang Praktis. Jakarta: Pranata Media.

Arifin, B. (1996). Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia, Akar Sejarah Hambatan dan Prospeknya. Jakarta: Gema Insani Press.

Asqalanim, I. H. (1993). Fathu Bari Syarhi Syarah al-Bukhari. Beirut: Dar al-Fikr.

Atho’ Muzdhar, K. N. (2003). Hukum Keluarga di Dunia Islam Moderen. Jakarta: Ciputat Press.

Bushar, M. (1998). Pokok-pokok Hukum Adat. Jakarta: PT Pradnya Paramita.

Dahlan, A. A. (1997). (et al) Ensiklopedin Hukum Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van hoeve.

Elimartati. (2018). Harta Kekayaan dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia, dalam Kajian Pengarusutamaan Jender. Yogyakarta: Dialektika.

Erwinsyahbana, V. L. F. T. (2017). Kepastian Hukum Penggadaian Harta Bersama Tanpa Izin Dari Salah Satu Pasangan Dalam Perkawinan (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 0049/Pdt.G/2014/Ms-Aceh). ,Jurnal UMSU, 13(1).

Hamdi, I. (2018). Perluasan Makna Harta Bersama Perspektif Sosiologi Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Syari’ah, 17(1).

Harahap, M. Y. (2003). Kedudukan Kewenagan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika.

Ismuha. (1978). Pencarian Bersama Suami Istri di Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang.

Kurniawan, B. (2017). Pembagian Harta Bersama Berdasarkan Kontribusi Dalam Perkawinan Jurnal Ilmu Syariah. 17(2). Jurnal Ahkam, Jurnal Ilmu Syariah., 17(2).

Luthfi, A. (2011). Hukum & Perubahan Struktur Kekuasaan Pelaksanaan Hukum Islam dalam Kesultanan Melayu Siak 1901-1942. Pekanbaru: Suska Press.

Manan, A. (2012). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Mesraini. (2012). Konsep Harta Bersama Dan Implementasinya Di Pengadilan Agama. Jurnal Ahkam, 12(1).

Nelli, J. (2017). Analisis Tentang Kewajiban Nafkah Keluarga Dalam Pemberlakuan Harta Bersama. Jurnal Istinbat, 2(1).

Pratama, A. (2018). Implementasi Percampuran Harta Bersama Dan Harta Bawaan Dalam Perkawinan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Nomor: 0189/Pdt.G/2017/Pa.Smg). Urnal Ius Constituendum., 3(1).

Rochaity, E. (2013). Analisis Yuridis Tentang Harta Bersama (Gono Gini) Dalam Perkawinan Menurut Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Positif. Jurnal Wawasan Hukum, 28(1).

Shihab, Q. (2000). Tafsir Al Misbah. Jakarta: Lentera Hati.

Syarifuddin, A. (1984). Pelaksnaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabau. Gunung Agung.

Syarifuddin, A. (2009). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Thalib, S. (1986). Hukum Kekeluargaan Indonesia Berlaku bagi Umat Islam. Jakarta: UI Press.

Zein, S. E. M. (2004). Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Jakarta: Kencana.

Zuhaili, W. (1968). Fiqh al-Islam wa Adilatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.

Downloads

Published

2021-02-23