ÔÇ£KEMASLAHATANÔÇØ DIBALIK REGULASI POLIGAMI
Abstract
Islam meletakkan soal poligami dalam proporsinya. Islam mengakui kemungkinan terjadinya poligami, atau diisyaratkan keadaan tertentu untuk berlakunya ketentuan itu. Poligami ada sejak zaman dahulu hingga sekarang, dan diakui dalam kehidupan manusia.Islam sebagai agama rahmatanlilÔÇÿalaminmemiliki konsep poligami yang jelas. Konsep tersebut Allah jelaskan dalam kitabNya, dan ini yang menjadi landasan yuridis disyariÔÇÖatkannya poligami. Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa asas dalam perkawinan adalah monogami. Hal ini terdapat pada pasal 3 UU No. 1 Tahun 1974, yaitu: Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami ; Pengadilan hanya dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, bagi seorang suami yang bermaksud menikah lagi harus mengajukan permohonan izin untuk beristeri lebih dari satu orang kepada pengadilan dengan memperlihatkan (menunjukan) surat izin dari isterinya serta mengemukakan alasan-alasan yang tepat sebagai bahan pertimbangan bagi hakim. Akan tetapi sesungguhnya hak yang diberikan SyaraÔÇÖ kepada penguasa adalah untuk membatasi sebahagian perbuatan-perbuatan mubah karena adanya maslahat yang lebih besar dalam situasi-situasi dan kondisi tertentu untuk sebahagian orang. Tidak boleh melarang perbuatan mubah itu secara mutlak atau selama-lamanya. Sebab, pencegahan yang terus menerus ÔÇ£mendekatiÔÇØ pengharaman yang hanya dimiliki oleh Allah SWT.
References
Ad-Dimasyqi,Abdul Qadir Ad-Dumi tsumma.Nuzhatul Khathir Syarah Raudhatun Nazhir wa Junnatul Munazhir, (Beirut : Dar Ibn Hazm, 1995).
As-Sanan, Ariij Binti Abdurrahman.Adil Terhadap Para Isteri (Etika Berpoligami), (Jakarta: Darus Sunnah Press, 2006).
Al-Qurtubi, Jami’ Li Ahkam Al-Quran, [t.tp],[t.p], [t.th].
Dahlan,Abdul Aziz.(ed) Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeven, 1996).
Hosen, Ibrahim.Fiqih Perbandingan dalam Masalah Nikah, Talak, Rujuk, dan Hukum Kewarisan, (Jakarta: Balai Penerbitan & Perpustakaan Islam Yayasan Ihya ‘Ulumuddin Indonesia, 1971).
Mahali,Mudjab.Asbabun Nuzul : Studi Pendalaman Al-Quran (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002).
Mughir,Imam Abi ‘Abillah Muhammad ibn Isma’il ibn Ibrahim ibn,Shahih al-Bukhari, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Alamiyyah, [t.th].
Pangarsa,Humaidi Tata.Hakikat Poligami dalam Islam, (Surabaya: Usaha Nasional, 1993).
Prakoso, Djoko. dan I Ketut Murtika, Asas-Asas Hukum Perkawinan di Indonesia, (Jakarta: PT Bina Aksara, , 1987).
Quthb,Sayyid.Tafsir fi Zhilalil Qur’an, (Jakarta: Gema Insani, 2002).
Rahman,Abdur.Perkawinan dalam Syari’at Islam, (Jakarta : PT Rineka Cipta, 1996).
Rafiq,Ahmad.Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998).
Rahman, Abdur.Karakteristik Hukum Islam dan Perkawinan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1996).
Salam,Solihin.Meninjau Masalah Poligami, (Jakarta: Tinta Mas, 1995).
Suprapto,Bibit.Lika-Liku Poligami, (Yogyakarta: al-Kautsar, 1996).
Syihab,M. Quraisy.Tafsir al Misbah, Pesan Kesan dan Keserasian Al-Quran, (Jakarta: Lentera Hati, 2002).
Thayyib,Anshari.Struktur Rumah Tangga Muslim, (Surabaya: Risalah Gusti, 1991).
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan PP No. 9 tahun 1975, Undang-Undang Perkawinan, (Surabaya: PT. Raja Grafindo Persada, 1998).
Yanggo,Chuzaimah T. dan H.A Hafiz Anshary, Problematika Hukum Islam Kontemporer (II), (Jakarta: PT. Pustaka Firdaus, 1996).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.