PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENYELUDUPAN ROKOK TANPA CUKAI DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR BERDASARKAN UU NO 39 TAHUN 2007 TENTANG CUKAI
Abstract
In criminal law there is no known term peace, all cases that enter must be resolved legally by being submitted to court through investigation, prosecution to court, once the case is entered then there is no chance of the case being terminated except for juridical and factual reasons where there is not enough reason to continue. Law enforcement carried out by the Indragiri Hilir Customs and Excise, according to the author, is still controlling and is aimed at reducing the circulation of illegal cigarettes because so far there have been no perpetrators of such acts. the excise crime that is acted on is up to the examination process in court. As for the efforts made to overcome obstacles in implementing law enforcement against the circulation of illegal cigarettes without excise, namely, among others: increasing the number of personnel or employees Adding operational facilities Customs and Excise seeks to maximize every existing operational facility.
Full Text:
PDFReferences
Adinda Cahya, “Penindakan Cukai Ilegal Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Parepare Perspektif Hukum Islam”, jurnal Al-Amwal: Journal of Islamic Economic Law Vol. 4., No. 1, Maret 2019,
Ali Purwito dan Indriani, (2016), Ekspor, Impor, Sistem Harmonisasi, Nilai Pabean, dan Pajak dalam Kepabeanan, Yogjakarta: Mitra Wacana Media
Barda Nawawi Arief,(2010), Masalah Penegakan Hukum dan Kebijaksanaan Hukum Pidanadalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Media Group
Barimbing, RE, (2001), Catur Wangsa Simpul Mewujudkan Supremasi Hukum, Jakarta :Pusat Kajian Informasi
Bisri, Ilhami, (2005), Sistem Hukum Indonesia, Prinsip-prinsip dan Implementasi Hukum Indonesia, Jakarta: Grafindo Persada
Darmaputra Rizal, (2009), Manajemen Perbatasan dan Reformasi Sektor Keamanan, jakarta: IDSPS Press
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, (1995), Pertumbuhan dan Perkembangan Bea dan Cukai, Jakarta: Bina Ceria
Erdianto, “Makelar Kasus / Mafia Hukum, Modus Operandi dan Faktor Penyebabnya”,Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi I, No. 1, Agustus 2010
Hamdani dan Haikal, M,(2007), Seluk Beluk Perdagangan Ekspor – Impor, Jilid I.Jakarta: Bushindo
Hamdani, & Haikal, (2017), Seluk Beluk Perdagangan Ekspor – Impor (Jilid I).Jakarta: Bushindo
Hiru Muhammad, Penerimaan negara yang berasal dari rokok mencapai 25 persen https://www.republika.co.id/berita/qdm049380/bea-cukai-tembilahan-amankan-16-juta-batang-rokok-ilegal.
Jafar, M, (1995),Pertumbuhan dan Perkembangan Bea dan Cukai Dari Masa Ke Masa,. Seri 2, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Jafar, M,( 2015), Kepabeanan Ekspor - Impor. Jakarta: Pro Insan Cendekia
Jimly Asshidiqie,(2009), Menuju Negara Hukum yang Demokrasi, Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer
Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-5/BC/2011 Tahun 2011 Tentang Tata Laksana Pemberitahuan Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut
Peter Mahmud Marzuki, (2011), Penelitian Hukum, Cetakan Ke-11 Jakarta: Kencana
Purwito A dan Indriani, (2015), Ekspor, Impor, Sistem Harmonisasi, Nilai Pabean, dan Pajak Dalam Kepaeanan, Jawa Barat: Mitra Wacana Media,2015
Purwito A dan Indriani, (2015), Ekspor, Impor, Sistem Harmonisasi, Nilai Pabean, dan Pajak Dalam Kepabeanan, Jawa Barat: Mitra Wacana Media
Purwito A dan Indriani, (2015), Ekspor, Impor, Sistem Harmonisasi, Nilai Pabean, dan Pajak Dalam Kepabeanan, Jawa Barat: Mitra Wacana Media
Purwito, A., & Indriani, Ekspor,(2015), Impor, Sistem Harmonisasi, Nilai Pabean, dan Pajak Dalam Kepabeanan. Jawa Barat: Mitra Wacana Media
Siti Kurnia Rahayu, (2010), Perpajakan Indonesia, Konsep & Aspek Formal, Yogyakarta: Graha Ilmu
Soerjono Soekanto, (2012), Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta
Sutarto, Eddhi, (2010), Hukum Pabean Indonesia,Jakarta: Erlangga, 2010
Syafri naldi, Judgment of United States District Court, ”Momarandum And Order”, No. C 09-05665 MHP, N.D.California, Februrary 16, 2011. Jurnal West Law. diakses melalui http://fh.unri.ac.id/index.php/perpustakaan/, pada tanggal 20 Maret 2019 dan diterjemahkan oleh Google Translate
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana Diubah dengan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007
Yudi Wibowo Sukinto,(2015), Tindak Pidana Penyelundupan di Indonesia : Kebijakan Formulasi Sanksi Pidana, Jakarta: Sinar Grafika
Zainuddin Ali, (2009), Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Palu: 2009
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Rizki Hidayat, Ardiansah Ardiansah, Bagio Kadaryanto