PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KEUANGAN PARTAI POLITIK DI KOTA PEKANBARU BERDASARKAN PERATURAN MENTERI
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Abdurrahman. 2009. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Malang: UMM Press.
Achmad Ali. 2001. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan, Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.
Achmad Ali dan Wiwie Heryani. 2012. Menjelajahi Kajian Empiris terhadap Hukum. Jakarta: Kencana.
Susan Dwi Anggraini. 2000. Pengertian Efektivitas dan Landasan Teori Efektivitas. Bandung: Sinar Grafika.
Georgopolous dan Tannembau. 1995. Efektivitas Organisasi. Jakarta: Erlangga.
Hans Kelsen. 2011. Teori Hukum Murni: Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif. Bandung: Nusa Media.
Veri Junaidi. 2011. Anomali Keuangan Partai Politik: Pengaturan dan Praktik. Jakarta: Kemitraan Perludem.
Khairrunisa. 2008. Kedudukan, Peran, dan Tanggung Jawab Hukum. Medan: Direksi.
Marwan Mas. 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.
Peter Mahmud Marzuki. 2013. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Yoyoh Rohaniyah Efriza. 2015. Pengantar Ilmu Politik: Kajian Mendasar Ilmu Politik. Malang: Intrans Publishing.
Satjipto Rahardjo. 2000. Masalah Penegakan Hukum. Bandung: Sinar Baru.
Soerjono Soekamto. 2001. Sosiologi: Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sudikno Mertikusumo. 1984. Meningkatkan Kesadaran Hukum Mayarakat. Jakarta: Liberty.
Ramlan Surbakti dan Didik Suprianto. 2011. Pengendalian Keuangan Partai Politik. Jakarta: Partnership.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Muhammad Syahri Ramadhan, Eddy Asnawi, Bahrun Azmi