PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF PENCABUTAN IZIN TETAP PEMILIK CAFE YANG ABAIKAN PROTOKOL KESEHATAN DI KOTA PEKANBARU
Abstract
The purpose of this research is to analyze how, obstacles and efforts in the application of administrative sanctions for revoking permanent permits for cafe owners who ignore health protocols in Pekanbaru City. The method used is a sociological legal research. Based on the results of the study, the application of administrative sanctions for the revocation of permanent permits for cafe owners who ignore health protocols in the city of Pekanbaru went well, because the application of administrative sanctions was still subject to written, verbal and fine warnings. In this case the cafe owner after being given a sanction will continue to run his business the next day. If a permanent license revocation is given to cafe owners who ignore health protocols, it will definitely have an impact and a deterrent effect on other cafes, so that health protocols will be maintained properlyReferences
[1] Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan Judicialprudencen): Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
[2] Adelia Rachma Indriaswari Susanto Antonius Havik Indradi et al., 2020, Politik Hukum Pemerintah Dalam Penanganan Pandemi COVID-19, Universitas Gajah Mada.
[3] Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, KBBI V 0.3.2 Beta (32), Jakarta, 2019.
[4] Bagio Kadaryanto, 2018, Dinamika Pembentukan Daerah Otonomi Baru, Pekanbaru: Penerbit Taman Karya.
[5] Cecep Triwibowo, 2014, Etika Dan Hukum Kesehatan, Cet I, Yogyakarta: Nuha Medika.
[6] Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
[7] Fheriyal Sri Isriawaty, Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Volume 3, Nomor 2, 2015.
[8] Firdaus, Syam, 2014, Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Kekarantinaan, Jakarta: Kemenkumham.
[9] M. Aris Munandar, 2019, Menilik Konsepsi Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keadilan (Suatu Refleksi Teoretis), Gowa: CV. Jariah Publishing Intermedia.
[10] Pedoman Penulisan Tesis Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru 2019.
[11] Rico Mardiansyah, Dinamika Politik Hukum Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Di Indonesia, Veritas et Justitia 4, No. 1, 2018.
[12] Rif’atul Hidayat, Hak Atas Derajat Pelayanan Kesehatan Yang Optimal Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran 16, No. 2, 2017.
[13] Salim HS, Erlies Septiana Nurbaini, 2014, Penerapan Teori hukum pada Penelitian Desertasi dan Tesis Buku Kedua, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
[14] Satjipto Rahardjo, 2011, Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Cet. I, Bandung: Sinar Baru.
[15] Wardatul Fitri, Implikasi Yuridis Penetapan Status Bencana Nasional Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terhadap Perbuatan Hukum Keperdataan, Supremasi Hukum. Vol. 9, No. 1, Juni 2020.
[16] Wiku Adisasmito, 2008, Kebijakan Standar Pelayanan Medik dan Diagnosis Related Group (DRG), Kelayakan Penerapannya di Indonesia, Jakarta: Fak. Kesehatan Masyarakat, UI.
[2] Adelia Rachma Indriaswari Susanto Antonius Havik Indradi et al., 2020, Politik Hukum Pemerintah Dalam Penanganan Pandemi COVID-19, Universitas Gajah Mada.
[3] Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, KBBI V 0.3.2 Beta (32), Jakarta, 2019.
[4] Bagio Kadaryanto, 2018, Dinamika Pembentukan Daerah Otonomi Baru, Pekanbaru: Penerbit Taman Karya.
[5] Cecep Triwibowo, 2014, Etika Dan Hukum Kesehatan, Cet I, Yogyakarta: Nuha Medika.
[6] Donald Albert Rumokoy dan Frans Maramis, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
[7] Fheriyal Sri Isriawaty, Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak atas Kesehatan Masyarakat Berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Volume 3, Nomor 2, 2015.
[8] Firdaus, Syam, 2014, Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Kekarantinaan, Jakarta: Kemenkumham.
[9] M. Aris Munandar, 2019, Menilik Konsepsi Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keadilan (Suatu Refleksi Teoretis), Gowa: CV. Jariah Publishing Intermedia.
[10] Pedoman Penulisan Tesis Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Lancang Kuning Pekanbaru 2019.
[11] Rico Mardiansyah, Dinamika Politik Hukum Dalam Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Di Indonesia, Veritas et Justitia 4, No. 1, 2018.
[12] Rif’atul Hidayat, Hak Atas Derajat Pelayanan Kesehatan Yang Optimal Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran 16, No. 2, 2017.
[13] Salim HS, Erlies Septiana Nurbaini, 2014, Penerapan Teori hukum pada Penelitian Desertasi dan Tesis Buku Kedua, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada.
[14] Satjipto Rahardjo, 2011, Masalah Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Cet. I, Bandung: Sinar Baru.
[15] Wardatul Fitri, Implikasi Yuridis Penetapan Status Bencana Nasional Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terhadap Perbuatan Hukum Keperdataan, Supremasi Hukum. Vol. 9, No. 1, Juni 2020.
[16] Wiku Adisasmito, 2008, Kebijakan Standar Pelayanan Medik dan Diagnosis Related Group (DRG), Kelayakan Penerapannya di Indonesia, Jakarta: Fak. Kesehatan Masyarakat, UI.
Downloads
Published
2022-12-04
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.