KEBIJAKAN PENGUNGKAPAN KASUS PENGEMUDI YANG TIDAK MELAPORKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DALAM HUKUM INDONESIA
Abstract
The purpose of this research is to analyze the Policy and Legal Consequences of Disclosure of Cases of Drivers Who Do Not Report Traffic Accidents Under Indonesian Law. The method used is normative legal research. Based on the results of the study, the Disclosure Policy of Drivers Who Didn't Report Traffic Accidents Under Indonesian Law, that traffic accidents where the negligent driver after the accident occurred immediately ran away, did not help the victim, and did not report the incident to the nearest Police office. The legal consequence is that a driver who does not report a traffic accident which is his negligence, the driver may be given a maximum imprisonment of 3 years or a maximum fine of Rp. 75 million, in accordance with Article 312. In this case the driver does not report a traffic accident due to the unwillingness or reluctance of the public to be witnesses, not understanding what the people involved in the accident should do, low discipline, lack of CCTV used as evidence References
[1] Anita, Angelika Rili, 2015, Upaya Kepolisian dalam Memberikan Perlindungan bagi Korban Tabrak Lari, Yogyakarta.
[2] Bambang Tri Bawono, Tinjauan Yuridis Hak-Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Pendahuluan, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 245, Fakultas Hukum UNISULA, Semarang, Agustus, 2011.
[3] Maya Indah, 2014, Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Krimologi, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
[4] Chairul Huda, 2006, Dari “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan” Menuju Kepada “Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan”: Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
[5] M. Yahya Harahap, 2007, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan Kuhap Penyidikan Dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika.
[6] Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
[7] Muladi dan Dwidja Priyatno, 2012, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
[8] R. Abdoel Djamali, 2010, Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi, Jakarta: Rajawali Pers.
[9] Rena Yulia, 2010, Viktimoligi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Bandung: Graha Ilmu.
[10] Setiawan , Agus, Tindak Pidana Lalu Lintas atas Tabrak Lari Dihubungkan dengan Pasal 312 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Law Enforcement: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, 2017.
[11] Soejono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT Raja grafindo Persada.
[12] Syamsul Bahri, dengan judul Tesis “Peran Polri Dalam Penanganan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Pada Anak Di Bawah Umur (Diversi) Di Wilayah Hukum Polres Labuhan Batu”, Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Medan Area, 2019.
[13] Teguh Prasetyo, “Rule Of Law Dalam Dimensi Negara Hukum Indonesia”, dalam Jurnal Ilmu Hukum Refleksi Hukum Edisi Oktober 2010.
[14] Teguh Prasetyo, 2011, Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Pers.
[15] Titon Slamet Jurnia, 2009, Pengantar Sistem Hukum Indonesia, Bandung: Alumni.
[16] Toha, “Tinjauan Yuridis Sosiologis Penanganan Polisi Republik Indonesia (POLRI) Satuan Lalu-Lintas dalam Pemenuhan Hak Korban Kecelakaan Lalu-Lintas Tabrak Lari”, Program Magister Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, 2011.
[17] Ujan, Andre Ata, 2009, Filsafat Hukum, Membangaun Hukum Membela Keadilan, Yogyakarta: Kanisius.
[18] Ummi Adilah, “Upaya Kepolisian Dalam Menindak Pelaku Tindak Pidana Tabrak Lari Yang Mengakibatkan Kematian Di Wilayah Hukum Polresta Yogyakarta”, Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2020.
[19] Widodo Dwi Putro, 2011, Kritik Terhadap Paradigma Positivisme Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing.
[20] Wirjono Prodjodikoro, 2009, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
[21] Wurara Rivo, Tinjauan Yuridis Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Mengakibatkan Matinya Orang (Studi Kasus Kealpaan dalam Kecelakaan Lalu Lintas), Lex Crimen, Vol. IV, September 2015
[2] Bambang Tri Bawono, Tinjauan Yuridis Hak-Hak Tersangka dalam Pemeriksaan Pendahuluan, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 245, Fakultas Hukum UNISULA, Semarang, Agustus, 2011.
[3] Maya Indah, 2014, Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Krimologi, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
[4] Chairul Huda, 2006, Dari “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan” Menuju Kepada “Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan”: Tinjauan Kritis Terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
[5] M. Yahya Harahap, 2007, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan Kuhap Penyidikan Dan Penuntutan, Jakarta: Sinar Grafika.
[6] Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
[7] Muladi dan Dwidja Priyatno, 2012, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
[8] R. Abdoel Djamali, 2010, Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi, Jakarta: Rajawali Pers.
[9] Rena Yulia, 2010, Viktimoligi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Bandung: Graha Ilmu.
[10] Setiawan , Agus, Tindak Pidana Lalu Lintas atas Tabrak Lari Dihubungkan dengan Pasal 312 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Law Enforcement: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, 2017.
[11] Soejono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT Raja grafindo Persada.
[12] Syamsul Bahri, dengan judul Tesis “Peran Polri Dalam Penanganan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Pada Anak Di Bawah Umur (Diversi) Di Wilayah Hukum Polres Labuhan Batu”, Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Medan Area, 2019.
[13] Teguh Prasetyo, “Rule Of Law Dalam Dimensi Negara Hukum Indonesia”, dalam Jurnal Ilmu Hukum Refleksi Hukum Edisi Oktober 2010.
[14] Teguh Prasetyo, 2011, Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Pers.
[15] Titon Slamet Jurnia, 2009, Pengantar Sistem Hukum Indonesia, Bandung: Alumni.
[16] Toha, “Tinjauan Yuridis Sosiologis Penanganan Polisi Republik Indonesia (POLRI) Satuan Lalu-Lintas dalam Pemenuhan Hak Korban Kecelakaan Lalu-Lintas Tabrak Lari”, Program Magister Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, 2011.
[17] Ujan, Andre Ata, 2009, Filsafat Hukum, Membangaun Hukum Membela Keadilan, Yogyakarta: Kanisius.
[18] Ummi Adilah, “Upaya Kepolisian Dalam Menindak Pelaku Tindak Pidana Tabrak Lari Yang Mengakibatkan Kematian Di Wilayah Hukum Polresta Yogyakarta”, Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2020.
[19] Widodo Dwi Putro, 2011, Kritik Terhadap Paradigma Positivisme Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing.
[20] Wirjono Prodjodikoro, 2009, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
[21] Wurara Rivo, Tinjauan Yuridis Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Mengakibatkan Matinya Orang (Studi Kasus Kealpaan dalam Kecelakaan Lalu Lintas), Lex Crimen, Vol. IV, September 2015
Downloads
Published
2022-12-04
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.