PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM CAMAT ATAS PENERBITAN SURAT KETERANGAN GANTI RUGI TANAH

Authors

  • Vemi Herliza Universitas Lancang Kuning
  • Ardiansah Ardiansah Universitas Lancang Kuning
  • Bagio Kadaryanto Universitas Lancang Kuning

Abstract

This study uses normative legal research because it is to see the form of void norms and legal uncertainty related to the authority of the sub-district head. The results of the research obtained that there is indeed a form of legal uncertainty over the government's actions taken by the sub-district head in issuing the CLC so that the camat always interprets the form of customary law that has been happening so far. Even the camat does not have legal protection if there is a substantive or procedural error in an CLC. In conclusion, it is necessary to issue complete and concrete laws and regulations regarding the actions of the sub-district heads so far that have issued CLC for the purposes of land administration affairs for the wider community.

References

[1] Adrian Sutedi. 2012, Sertifikat Hak Atas Tanah, Jakarta : Sinar Grafika
[2] Adrian Sutedi. 2014, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah, Jakarta, Sinar Grafika
[3] Andi Muhammad Ade, Rabina Yusuf, Andi M Rusli, Analisis Peran Camat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan Palangga Kabupaten Gowa, dalam Jurnal Covernment : Ilmu Pemerintahan Fak.SosPol Unhas Makassar
[4] Aries Djaenuri, Sistem Pemerinah Daerah, Jakarta, Buku Modul UT Sistem Pemerintah Daerah
[5] Irfan Iryadi dengan judul “Kepastian Hukum Kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara” dalam jurnal Negara Hukum, Vol.11 No. 1 Tahun 2020, Pusat Penelitian DPR RI Jakarta
[6] Kartika Widyaningsih, “Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Terhadap Tanah Yang Belum Bersertifikat Melalui Program Nasional Agraria (PRONA) Di Kantor Pertanahan Jakarta Barat”, dalam Jurnal Notarius Magister Kenotariatan Fak.Hukum Undip Semarang, Vol.12 No.2, 2019
[7] Ketut Oka Setiawan. 2019, Hukum Pendaftaran Tanah dan Hak Tanggungan, Jakarta, Sinar Grafika
[8] Kholida Nabila dan Novina Sri Indrirahati dengan judul “Tinjauan Yuridis Penggunaan Surat Keterangan Ganti Kerugian Tanah Dalam Jual Beli Tanah Di Pekanbaru” dalam Jurnal Reformasi Hukum Fak. Hukum Trisakti Jakarta, Vol.2 No.1 Tahun 2020
[9] Muchtar Wahid. 2008, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Jakarta : Republika
[10] M.Rendi Aridhayandi, Peran Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Dibidang Pembinaan Dan Pengawasan Indikasi Geografis, dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan FH UI Jakarta Tahun 2018
[11] Mira Novana Ardani, Tantangan Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Rangka Mewujudkan Pemberian Kepastian Hukum, dalam jurnal Gema Keadilan, Vol.6 Edisi 3 November 2019
[12] Nadila Sandy Dethia, Surat Keterangan Ganti Rugi Sebagai Jaminan Dalam Perjanjian Utang Piutang, dalam Jurnal Notary Indonesian Fak.Hukum UI Jakarta, Vol.2, No.3, 2020
[13] Napolen Tampubolon, Tanggung Jawab Camat Sebagai PPAT Sementara Dalam Hal Menandatangani Akta Jual Beli (Contoh Kasus Nomor Putusan 44/PDT.G/2014/PN.KWG), dalam jurnal Hukum Adigama
[14] Nur Azizah, Peranan Camat Dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Pertanahan Di Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah, dalam Jurnal MSDM e-Jurnal IPDN, 2018
[15] Peter Mahmud Marzuki. 2010, Penelitian Hukum, Jakarta,:Kencana Prenada
[16] Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
[17] Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
[18] Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah
[19] Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Tipe A di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru
[20] Ridwan, Pertanggungjawaban Publik Pemerintah Dalam Prespektif Hukum Administrasi Negara, dalam Jurnal Jurnal HUKUM No.22 Vol. 10. Januari. 2003.
[21] Soerjono Soekanto. 2003, Penelitian Hukum Normatif :Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada
[22] Upik Hamidah, Peran Kecamatan Sebagai Perangkat Daerah Dalam Pelayanan Pertanahan, dalam Jurnal Fiat Justitia Fakultas Hukum Universitas Lampung, Vol.5 No.2, Mei-Agustus 2012
[23] Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia
[24] Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
[25] Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
[26] Waskito Hadi Arnomo. 2017, Pertanahan Agraria dan Tata Ruang, Jakarta : Kencana

Downloads

Published

2022-12-04