TANGGUNG JAWAB DOKTER TERHADAP KERUGIAN PASIEN DALAM PERJANJIAN TERAPEUTIK

Authors

  • Sri Jauharah Laily Universitas Lancang Kuning Pekanbaru
  • Ardiansah Ardiansah Universitas Lancang Kuning Pekanbaru
  • Iriansyah Iriansyah Universitas Lancang Kuning Pekanbaru

Abstract

This article aims to explain how a doctor is responsible for losses suffered by patients in a therapeutic agreement that takes place between doctors and patients. Patients are not only objects in the provision of health services, they are legal subjects, so that the provision of health services is a shared responsibility between doctors as service providers and patients as recipients of health services. The legal relationship between doctor and patient in this therapeutic transaction is a business engagement (inspanning verbintenis) and not a resultant engagement (resultant verbintenis). Nevertheless, the doctor as a component of the health service provider is still responsible for all losses suffered by the patient, which may be caused by the doctor's negligence when providing health services. The method used in writing this article is a normative juridical method

References

Bhuana, E. B., Sumartini, S., & Sofia, A. (2017). Analisis Manajemen Risiko Operasional dalam Merencanakan Strategi Operasional (Studi Kasus pada Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Cimahi). Jurnal Ilmu Manajemen Dan Bisnis, 8(2), 1. https://doi.org/10.17509/jimb.v8i2.12660

Fachryana, F. A.-H. (2020). Manajemen Risiko Strategis Bank Syariah. Jurnal Manajemen, Ekonomi, Keuangan Dan Akuntansi, 1(2), 61–66.

Fuad, Utari, M. (2020). Jurnal Mitra Manajemen ( JMM Online ). Jurnal Mitra Manajemen, 4(11), 1651–1663. http://e-jurnalmitramanajemen.com/index.php/jmm/article/view/125/69

Insawan, H., Ekonomi, F., & Iain, I. (2017). Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam Volume 2, Nomor 1, Juni 2017. Urnal Studi Ekonomi Dan Bisnis Islam, 2(1), 137–154.

Kusumawardani. (2011). No Title:什么样的杠杆率有利于企业创新. 中国工业经济, 138–155.

Volume, A. (2017). Manajemen Resiko Pembiayaan pada Bank Syariah : Suatu Tinjauan Filsafati Iskandar , Amiur Nuruddin dan Saparuddin Siregar IAIN Lhokseumawe Banda Aceh Abstrak Keywords : Manajemen Risiko , Konstruksi Filosofis , Pembiayaan Bagi Hasil A . Pendahuluan Pembiayaan bagi hasil ( Profit and Loss Sharing ) merupakan salah satu pola pembiayaan pada bank Islam . 1 Pola pembiayaan ini merupakan sistem dasar yang mencirikan kekhasan bank Islam . Pola ini mengandung prinsip al-gunm bil gurm ( مرغلاب منغلا ) atau al- kharāj bi aḍ - ḍamān ( نامضلاب جارخلا ), yang berarti bahwa tidak ada bagian hasil atau keuntungan tanpa ambil bagian dalam resiko . Atau untuk setiap keuntungan ekonomi rill harus ada biaya ekonomi rill . 2 Sejatinya mu ḍ ārabah dan musyārakah menjadi produk unggulan dalam perbankan Islam untuk alasan pemberdayaan dan pertumbuhan ekonomi umat . 3 Dan juga sebagai upaya menghindarkan transaksi riba serta sebagai sarana untuk mendistribusikan kekayaan . Sebab pembiayaan berbasis bagi hasil paling berpihak pada perberdayaan ekonomi . Kenyataanya , konsep ini semakin terdesak dalam ranah perbankan Islam karena risiko bawaan seperti risiko agensi ( asymmetric information ) dan juga risiko eksternallainnya meliputi risiko pembiayaan , risiko pasar , risiko liquiditas , risiko operasional , risiko hukum , risiko reputasi , risiko alasan risiko itu pula pembiayaan bagi hasil ini termasuk ke dalam produk pembiayaan yang kurang diminati perbankan syariah . Hal ini dapat dicermati dari beberapa penelitian terdahulu baik di Indonesia maupun di negara lainnya . 5 Sampai Desember 2016 rasio pembiayaan. 20–43.

Yulianti, R. T. (2009). Manajemen Risiko Perbankan Syari’ah. La_Riba, 3(2), 151–165. https://doi.org/10.20885/lariba.vol3.iss2.art2

ربه, ا. ع. (316 C.E.). Manajemen Risiko Bank. 400.

Downloads

Published

2022-12-04