EFEKTIVITAS ASIMILASI DI ERA PANDEMI COVID-19 PADA LAPAS KELAS IIA BENGKALIS
Abstract
: The purpose of the study was to identify the Effectiveness of Assimilation in the Era of the Covid-19 Pandemic at the Class 11a Bengkalis Prison. The writing method uses a normative juridical approach and an empirical juridical approach, namely analyzing the legal rules contained in legal data as well as regulatory practices and authorities from the Penitentiary in accordance with applicable legal rules regarding the effectiveness of assimilation in the era of the Covid-19 pandemic. at the Class 11A Bengkalis Prison. The results of the research are effective when considering the impact if prisoners are released in the assimilation program, but return to committing crimes, which requires the role of the government in supervising ex-convicts. The government is urgently needed in providing and imparting knowledge about the rules of disciplinary behavior to ex-convicts who were released through an assimilation programReferences
[1] Achjani Zulfa, Eva dkk. Perkembangan Sitem Pemidanaan dan Sistem Pemasyarakatan. Depok. Rajawali Pers. 2017.
[2] Dwijda Priyatno. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung. PT Refika Aditama. 2013.
[3] Ferdiansyah HD, Fatoni S. Aturan Pembebasan Narapidana dengan Program Asimilasi dan Integrasi di Tengah Wabah Covid-19 di Tinjau Dari Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 10 Tahun 2020. INICIO LEGIS. 2021;2(2).
[4] Irawan Y, Fahmiron F, Faniyah I. Asimilasi Bagi Narapidana Dalam Rangka Pelaksanaan Integrasi Untuk Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 (Studi Kasus Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang). UNES J Swara Justisia. 2021;5(3).
[5] Khoirunnisa NA. Dampak Pembebasan Narapidana Pada Lingkungan Masyarakat Di Tengah Wabah Virus Covid-19. Din Penelit Media Komun Penelit Sos Keagamaan. 2020;20(1).
[6] Nabilah WQ. Pengulangan Tindak Pidana oleh Narapidana Pasca Asimilasi dan Integrasi pada Masa Pandemi Covid-19. Jurist-Diction. 2021;4(3).
[7] Perarturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
[8] Safaruddin Harefa, Kebijakan Kriminal Dalam Menanggulangi Kelebihan Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan, Jurnal Yuridis, Volume 5, No.2, 2020.
[9] Samosir, C. Djisman. Penologi dan Pemasyarakatan. Bandung. Nuansa Aulia. 2016.
[10] Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.PK.01.01.01-03 Tentang Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) di Lapas/Rutan
[11] Surat Edaran Nomor : SEK.03-OT.02.02 Tahun 2020 Tentang Pemberitahuan Berdinas Dari Rumah (Work Form Home) Di Lingkungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
[12] Trimiyati RM. Pembebasan Narapidana Dalam Prespektif Konsep Asimilasi Pandemi Covid-19. J Publicuho. 2021;4(3).
[13] Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan.
[14] Undang-undang RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 2018 No. 128)
[15] Undang-undang RI No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun 1995 nomor 77, Tambahan Lembaran RI No. 3614).
[2] Dwijda Priyatno. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung. PT Refika Aditama. 2013.
[3] Ferdiansyah HD, Fatoni S. Aturan Pembebasan Narapidana dengan Program Asimilasi dan Integrasi di Tengah Wabah Covid-19 di Tinjau Dari Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 10 Tahun 2020. INICIO LEGIS. 2021;2(2).
[4] Irawan Y, Fahmiron F, Faniyah I. Asimilasi Bagi Narapidana Dalam Rangka Pelaksanaan Integrasi Untuk Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 (Studi Kasus Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang). UNES J Swara Justisia. 2021;5(3).
[5] Khoirunnisa NA. Dampak Pembebasan Narapidana Pada Lingkungan Masyarakat Di Tengah Wabah Virus Covid-19. Din Penelit Media Komun Penelit Sos Keagamaan. 2020;20(1).
[6] Nabilah WQ. Pengulangan Tindak Pidana oleh Narapidana Pasca Asimilasi dan Integrasi pada Masa Pandemi Covid-19. Jurist-Diction. 2021;4(3).
[7] Perarturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
[8] Safaruddin Harefa, Kebijakan Kriminal Dalam Menanggulangi Kelebihan Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan, Jurnal Yuridis, Volume 5, No.2, 2020.
[9] Samosir, C. Djisman. Penologi dan Pemasyarakatan. Bandung. Nuansa Aulia. 2016.
[10] Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.PK.01.01.01-03 Tentang Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19) di Lapas/Rutan
[11] Surat Edaran Nomor : SEK.03-OT.02.02 Tahun 2020 Tentang Pemberitahuan Berdinas Dari Rumah (Work Form Home) Di Lingkungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
[12] Trimiyati RM. Pembebasan Narapidana Dalam Prespektif Konsep Asimilasi Pandemi Covid-19. J Publicuho. 2021;4(3).
[13] Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan.
[14] Undang-undang RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 2018 No. 128)
[15] Undang-undang RI No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara RI Tahun 1995 nomor 77, Tambahan Lembaran RI No. 3614).
Downloads
Published
2022-12-04
Issue
Section
Articles
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.