TANGGUNG JAWAB HUKUM TENAGA MEDIS ATAS KELALAIAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Black, 1999, Law Dictionary, Sevent Edition, Copy Right by West Group Co. 50. West Kellogg Boulevard Po. Box 64526 St. Paul Minn, 55164-526.
M. Nasser, 2009, “Penyelesaian Sengketa Medik Melalui Madiasi, Makalah disampaikan dalam Seminar” Penegakan hukum Kasus Malpraktik Serta Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan dan Pasien” Sabtu, 18 Juli 2009 di Unsoed Purwokerto.
Lihat Angkasa, “Malpraktik di bidang Medik dan Malpraktik Medik dalam perspektif Viktmologi dan Perlindungan Hukum bagi Pasien (Korban Malpraktik)”, Makalah Seminar Nasional tentang Penegakan Hukum Kasus Malpraktik Serta Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan dan Pasien, Unsoed, Purwokerto, 18 Juli 2009.
Pranoto, E,ASAS KEAKTIFAN HAKIM (LITIS DOMINI) DALAM PEMERIKSAAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA. Jurnal SPEKTRUM HUKUM(2019).
Sampurna,Budi, “Malpraktic Medic dan Kelalaian Medik”, Universitas Indonesia, Jakarta, Internet, Upload 27 April 2009.
UU No. 36 tahun 2009 pasal 1 angka 6
wijaya,Marsono budi ujianto,”Tanggung jawab Hukum Dokter terhadap Gugatan Pasien dalam Pelayanan kesehatan Di Rumah Sakit”,(Jurnal Juristic Volume 01 nomoe 01,April 2020).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Dewi Harmoni, Fahmi Fahmi, Yetti Yetti