PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DRIVER OJEK ONLINE AKIBAT PEMBATALAN SEPIHAK OLEH PEMESAN MAKANAN MENURUT HUKUM POSITIF
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Ahmadi Miru, 2010, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: Rajawali Press.
__________, Sutarman Yodo, 2015, Hukum Peerlindungan Konsumen, Jakarta: Grafindo Persada.
Arus Akbar Silondae dan Wirawan B. Ilyas, 2011, Pokok-Pokok Hukum Bisnis, Jakarta: Salemba Empat.
Bernard L Tanya dkk, 2013, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Genta Publising.
Janus Sidalabok, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Medan: Citra Aditya Bakti.
M. Ali Mansyur, 2007, Penegakan Hukum Tentang Tanggung Gugat Produsen Dalam Perwujudan Perlindungan Konsumen, Yogyakarta: Genta Press.
Nining Latianingsih, berjudul “Prinsip Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Transaksi Elektronik Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronika, Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, Vol 11, No. 2, Desember 2012.
Peter Mahmud Marzuki, 2016, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan XII, Jakarta: Prenada Media Group.
Ridwan Khairandy, 2014, Pokok-Pokok Hukum Dagang, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta : Press.
Salim HS, 2010, Hukum Kontrak, Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika.
Samuel M. P Hutabarat, 2010, Penawaran dan Penerimaan dalam Hukum Perjanjian, Jakarta: Garsindo.
Suhendro, 2020, Tumpang Tindih Pemahaman Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Wacana Akademik Dan Praktik Yudisial, Cetakan Kedua, Pekanbaru: Unilak Press.
Sylvia Diansari dkk, 2010, “Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha dalam Hukum Perlindungan Konsumen” Makalah diterbitkan, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.
Zulham, 2013, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Muhammad Yusuf Rasyad, Suhendro Suhendro, Indra Afrita