AKIBAT HUKUM BAGI BIRO PENYELENGGARA PERJALANAN UMRAH YANG TIDAK MELAKSANAKAN TANGGUNGJAWABNYA
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir Muhammad. 2010. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti
Djaja S.Meliala. 2007. Perkembangan Hukum Perdata tentang Benda dan Hukum Perikatan, Bandung : Nuansa Aulia.
Kartini Muldjadi dan Gunawan Widjaja. 2004. Perikatan pada Umumnya. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Mariam Darus Badrulzaman. 1994. Hukum Bisnis, Bandung: Alumni.
Munir Fuady. 2007. Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis (Buku Kedua), Bandung: PT Citra Aditya Bakti
M. Yahya Harahap. 1982. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni
Ridwan Khairandy. Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-Undangan, dan Yurisprudensi. Yogyakarta: Total Media. 2009.
R.Setiawan. Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Jakarta: Putra Abadin, 1999.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta : PT. Intermasa, 1983.
Wirjono Prodjodikoro. Azas-Azas Hukum Perjanjian. Bandung: Mandar Maju. 2000.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah.
Kitab Undang-Undang Pidana
Kitab Undang-Undang Perdata
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Rahmat Taufiq, Fahmi Fahmi, Indra Afrita