IMPLEMENTASI SURAT KEMENDAGRI-RI NOMOR:420.12/4456/SJ-2021 TERHADAP PENGUATAN KELEMBAGAAN BAZNAS DALAM RANGKA OPTIMALISASI PENGELOLAAN ZAKAT DI BAZNAS KOTA PARIAMAN
Abstract
Tanggal 20 Agustus 2021 Kemendagri RI menerbitkan surat Nomor 420.12/4456/SJ Tahun 2021 tentang penguatan kelembagaan BAZNAS di daerah. Surat ini ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia. Tujuan dari diterbitkan surat ini agar Pemerintah Daerah mendukung program penguatan kelembagaan BAZNAS di daerah melalui poin ÔÇô poin yang terdapat dalam surat kemendagri tersebut. Tujuan penelitian yaitu: Untuk menganalisis implementasi Surat Kemendagri ini di Kota Pariaman, menganalisis implikasi Surat Kemendagri ini terhadap penguatan kelembagaan BAZNAS Kota Pariaman, menganalisis dampak Surat Kemendagri ini terhadap optimalisasi pengelolaan zakat di BAZNAS Kota Pariaman. Penelitian ini mengunakan metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan lapangan yang bersifat deskriptif analitis. Data primer dan data sekunder adalah Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini. Data sekunder sebagai data awal diperoleh dari bahan-bahan hukum primer dan sekunder, kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan yang diperoleh dari hasil wawancara dengan pihak ÔÇô pihak yang terkait dalam implementasi surat kemendagri ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; 1) poin ÔÇô poin yang ada dalam Surat Kemendagri ini belum sepenuhnya diimplementasikan secara optimal oleh pemerintah Kota Pariaman walaupun payung hukum sudah lama disahkan oleh Walikota melalui Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Zakat. 2) Implementasi yang belum maksimal terhadap poin ÔÇô poin yang ada dalam surat kemendagri ini mengakibatkan belum memberikan pengaruh yang optimal terhadap penguatan kelembagaan zakat di Kota Pariaman 3) Pemerintah Kota Pariaman telah Mengeluarkan Himbauan tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat Di Lingkungan Pemerintahan Kota Pariaman, Himbauan ini dapat mengoptimalkan penghimpunan zakat di BAZNAS Kota Pariaman.
References
Husain, M. K. (2020). Studi Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 6 tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat: Perspektif Efektifitas dan Kapasitas. Sawala: Jurnal Administrasi Negara, 8, 233–244. https://e-jurnal.lppmunsera.org/index.php/Sawala/article/view/3119
Mediaindonesia.com. (2021). Optimalkan Kelembagaan Baznas, DPR Dukung Penguatan Regulasi. https://mediaindonesia.com/humaniora/395924/optimalkan-kelembagaan-baznas-dpr-dukung-penguatan-regulasi
Moleong, L. J. (2013). Metode Penelitian Kualitatif. PT. Remaja Rosdakarya.
Slamet, S., Cikusin, Y., & Sunariyanto, S. (2022). Implementasi Undang-Undang 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat di BAZNAS Kota Malang. Jurnal Administrasi Publik : Public Administration Journal, 12(1), 79–86. https://doi.org/10.31289/jap.v12i1.6315
Sp, M. E., & Soemitra, A. (2022). Strategi Penguatan Kelembagaan dan Pengelolaan ZIS Baznas se Provinsi Riau dimasa Pandemi Covid 19 . MAPAN: Jurnal Manajemen, Akuntansi,Ekonomidan Perbankan, 2(2), 121–134.
Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.