STUDI ANALISIS PENERAPAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN
Abstract
Dalam referensi syariÔÇÖah Islam tidak ditemukan adanya pembahasan tentang harta bersama. Peraturan tentang harta bersama bisa dapatkan dalam BAB VI pasal (199) dan pasal (122) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), Undang-Undang Perkawinan (UUP) No.1 tahun 1974 harta bersama dijelaskan pada BAB VII ÔÇ£Harta Benda Dalam PerkawinanÔÇØ pasal (35-37). Walaupun pada dasarnya dalam Islam tidak mengenal konsep harta bersama, namun Kompilasi Hukum Islam (KHI) melegalkan praktek harta bersama yang diatur dalam pasal 85-97. Maka penetapan harta bersama adalah hasil ijtihad ulama kontemporer. Karena ini masalah kontemporer, tentunya banyak yang menerima, tapi ada juga kelompok yang menolak konsep harta bersama. Jadi di sini penulis mencoba mengkomparasikan pendapat yang menerima dan menolak konsep harta bersama serta solusi diantara keduanya. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan metode kulitatif normatif. Sumber data adalah data skunder dan juga primer kemudian dikumpulkan dan dikomparasikan antar argumen yang ada, kemudian ditarik kesimpulannya. Hasil penelitian ini adalah dari tiga metodologi ijtihad ulama kontemporer (urf, syirkah, maqasid syariÔÇÖah) disimpulkan bahwa konsep harta bersama baik secara pengertian dan pembagian belum bisa diterima secara utuh karena tidak memenuhi syarat urf dan syirkah. Kemudian dengan adanya pergeseran sosial budaya yang berkembang di masyarakat, pembagian harta bersama juga menimbulkan mudharat berupa ketidakadilan dan diskriminasi terhadap salah satu pasangan, hal ini tentunya berlawanan dengan maqasid syariÔÇÖah. Maka dari itu diperlukan tinjauan kembali dan revisi terhadap beberapa pasal yang ada di KHI ataupun UUP terkait harta bersama.
References
Asnawi, M. N. (2020). Hukum Harta Bersama: Kajian Perbandingan Hukum, Telaah Norma, Yurisprudensi dan Perubahan Hukum. Jakarta: Kencana.
Darussalam, Z dan Armansyah. (2017). Hak Harta Bersama bagi Istri yang Bekerja Perspektif Maqasid asy-Syari’ah. Asy-Syari’ah :Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum, 51(2).
Elimartati, Elfia (2020). Kritik Terhadap Kompilasi Hukum Islam Tentang Ketentuan Harta Bersama Dalam Perkawinan. Jurnal Ilmiah Syari’ah, 19(2).
Hidayat, R, dkk. (2021). Pembagian Harta Bersama Istri Turur Mencari Nafkah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. El-Izdiwaj: Indonesia Journal of Civil and Islamic Family Law, 2(2).
Ibn Qayyim, I’lam al-Muwaqqi’in ‘an Rabb al-‘Alamin. Beirut: Dar al-Jayl, t.t.
Kurniawan, B. (2017). Pembagian Harta Bersama Berdasarkan Kontribusi Dalam Perkawinan Jurnal Ilmu Syariah. 17(2). Jurnal Ahkam, Jurnal Ilmu Syariah., 17(2).
Nelli, J. (2017). Analisis Tentang Kewajiban Nafkah Keluarga Dalam Pemberlakuan Harta Bersama. Jurnal Istinbat, 2(1).
Zarkasih, A. (2018). Gono-Gini, Antara adat, Syari’at dan Undang-Undang. Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing.
Zuhaili, W. (1968). Fiqh al-Islam wa Adilatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.