PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN TERHADAP PINJAMAN YANG BERBASIS TEKNOLOGI FINANSIAL (FINTECH) DENGAN PEER TO PEER LENDING
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Agus Priyonggojati, 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending, Tesis, Program Magister Fakultas Hukum Universitas Semarang, 2019.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Cetakan III, Jakarta: Sinar Grafika.
Chandra Radita, 2018, Tanggung Gugat Penyelenggara Peer to Peer Landing Jika Penerima Pinjaman Melakukan Wanprestasi,Universitas Airlangga, Jurnal Juris-Diction, Volume 1 No. 2.
Ernama, Budiharto, Hendro, 2017 “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016)”, Diponegoro Law Journal, Vol. 6, No. 35.
Gatot Supramono, 2013, Perjanjian Utang Piutang, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Gita Andini, 2017, Faktοr-Faktοr Yang Menentukan Keputusan Pemberian Kredit Usaha Mikrο Kecil dan Menengah (UMKM) Pada Lembaga Keuangan Mikrο Peer tο Peer Lending,” Skripsi, FEB, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Janus Sidabalok, 2012, Hukum Perlindungan Konsumen, Bandung: Nuansa Aulia.
Kadek puspa, Sudaryana Wayan, 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Pengguna Layanan Fintech (Financial Technology),Jurnal ilmu hukum, Vol. 7, No.2, Universitas Udayana, 2019.
Kalsum Fais, 2021, Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Tesis, Program Magister Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
M. Sadar, Mοh. Taufik Makaraο, Hablοel Mawadi, 2012, Hukum Perlindungan Kοnsumen di Indοnesia, Jakarta: Akademia.
Merine Gararita Sitompul, 2018, Urgensi Lgalitas Financial Technologi (Fintech): Peer to Peer Lending Di Indonesia, Jurnal Yuridis Unaja Vol. 1 No. 2.
Muhammad Erieq, 2019, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Fintech Lending Yang Di Rugikan Dalam Transaksi Peminjaman Uang Secara Online, Tesis, Program Magister Fakultas Hukum Universitas Jember.
Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Cetakan XI, Jakarta: Kencana.
Ratna Hartono, Juliani Purnama, 2018, Hubungan Hukum Para Pihak dalam Peer to Peer Landing, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 2.
Sutedi Adrian, 2014, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta: Raih Asa Sukses.
Wayan Bagus, 2014, Peranan otoritas jasa keuangan dalam mengawasi lembaga keuangan non bank berbasis financial technology jenis Peer to Peer Lending.Jurnal ilmu hukum,Vol.02, No.04, Universitas Udayana.
Zein Subhan, 2019, Tinjauan yuridis pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap aplikasi pinjaman dana berbasis elektronik (Peer to Peer Lendig/crowfunding) di Indonesia, Jurnal bisnis dan akuntasi Unsurya, Vol.4, No.2. Unsurya.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Mikha Sihotang, Suhendro Suhendro, Yetti Yetti