ASAS ITIKAD BAIK DAN PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG PADA PERUSAHAAN RETAIL
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Christina Widya Utami, 2008, Bisnis Retail, Malang: Bayu Media Publishing.
Guruh Aswiriansyah, dengan judul Penerapan Tanggung Jawab Distributor Terhadap Suatu Produk Barang Cacat Yang Diterima Retailer/Pengecer Dalam Pemasaran (Studi Di PT.Intigarmindo Persada), Program Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2017.
Herlien Budiono, 2009, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muhamad Saleh, dengan judul Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Retail Terhadap Kerugian Konsumen, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2016.
Nurnaningsih Amriani, 2012, Mediasi: Aternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Sastrawidjaja, M.S, 2006, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung: PT. Alumni.
Shubhan, H, 2012, Hukum Kepailitan, Jakarta : Prenada Media Group.
Sudargo, G, 2008, Komentar Atas Peraturan Kepailitan Baru Untuk Indonesia, Bandung: Citra Aditya.
Susanti Adi Nugroho, 2009, Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta, Telaga Ilmu Indonesia.
Takdir Rahmadi, 2011, Mediasi Penyelesaian Sengketa melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Yahman, 2014, Karakteristik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan, Jakarta: Kencana.
Yahya Harahap, 2008, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Toriq Akbar, Suhendro Suhendro, Yetti Yetti