TANGGUNG JAWAB HUKUM DISTRIBUTOR DAN AGEN TERHADAP KONSUMEN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24 TAHUN 2021

Authors

  • Yonfen Hendri Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, Universitas Lancang Kuning, Indonesia

Abstract

The purpose of this research is to analyze the legal arrangements of distributors and agents in the Indonesian trade system and to analyze the legal responsibilities of distributors and agents to consumers based on the regulation of the minister of trade number 24 of 2021. The method used is normative legal research. Based on the results of research on the Legal Arrangements of Distributors and Agents in the Indonesian Trade System, it is only regulated in the Regulation of the Minister of Trade Number 24 of 2021 concerning Engagements for the Distribution of Goods by Distributors or Agents, while the laws and regulations governing agencies/distributors do not yet exist. In addition, the parties in making agency and/or distributor agreements are usually based on the principle of freedom of contract. Legal Responsibilities of Distributors and Agents to Consumers Based on the Regulatio

References

Penelitian ini bertujuan untukfocusdan memperjelas sifat kepemimpinan sekolah, upaya kreatif dalam pengembangan lembaga pendidikan kreatif, dan pengawas. (1) Apa pedoman yang digunakan oleh kepala sekolah untuk mengembangkan Islam lembaga pendidikandi Creative SDIT An Nahl, (2) Upaya untuk mengembangkanpendidikan Islam besar lembaga di Creative SDIT An-Nahl, dan (3) hasil yang diinginkan adalah untuk Kreatif SDITAn-nahl. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif berupa studi kasus .. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Akun data, teknik analisis peneliti menggunakan model interaktif yang meliputi fkami komponensaling:pengumpulan data, data yang penyederhanaan, paparan data, dan kesimpulan dan pengarsipan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) jenis utama yang menggunakan kepemimpinan, kreatif SDITAn-Nahl, kepala sekolah dapat membuat perbedaan dan memiliki visi selama masa kepemimpinandepan.Kepemimpinan (Ambisius, Pemaaf, Tegas, Terbuka) Lembaga pendidikan Islam yang kreatif untuk mengembangkan SDIT An-nahl menjadi sekolah yang kreatif dan unggul. (2) Segala upaya yang dilakukan untuk mengembangkan lembaga-lembaga besar pendidikan Islam untuk membangunpersekolahan sistem. (3)Pencapaian tujuan yang diinginkan SDIT An-nahl kreatif. Artinya, mencakup awal hasil(preliminary outcome) danumum tujuan hasil.

Downloads

Published

2022-12-04