TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PERBANKAN TERHADAP DEBITOR DALAM PERJANJIAN BAKU YANG MEMUAT KLAUSULA EKSONERASI
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Tanggung Jawab Perusahaan Perbankan Terhadap Debitor Dalam Perjanjian Baku Yang Memuat Eksonerasi bahwa tanggung jawab pelaku usaha meliputi tanggung jawab ganti kerugian atas kerusakan; tanggung jawab kerugian atas pencemaran konsumen; dan tanggung jawab ganti kerugian atas kerugian konsumen. Perbankan harus lebih menyesuaikan isi perjanjian kredit agar tidak bertentangan dengan peraturan. Akibat hukumnya bahwa berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dapat dinyatakan batal demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian mengenai causa yang halal (syarat objektif), sebab telah bertentangan telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 1337 KUHPerdata dimana isi perjanjiannya telah mencantumkan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku dimana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Pasal 22 ayat (1).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Ryan Oczio Antameng, Yetti Yetti, Yeni Triana