AKIBAT HUKUM PENOLAKAN PENANGANAN JENAZAH PASIEN COVID-19 BERDASARKAN HK.01.07/MENKES/413/2020

Authors

  • Riefki Dwi Putra Universitas Lancang Kuning

Keywords:

Corona Virus, Corpse, Government

Abstract

Corona Virus is a very dangerous and deadly virus. The symptoms are almost the same as the flu in general, but this virus can cause severe infections and organ failure leading to death. Very many people have been infected by this virus, including in Riau as of January 20, 2021, as many as 27,714 people have been confirmed. The government has issued a Decree of the Minister of Health of the Republic of Indonesia Number HK.01.07/MENKES/413/2020 concerning Guidelines for the Prevention and Control of Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). However, there have been many incidents of refusal to bury the bodies of Covid-19 patients according to the guidelines that have been determined by the government in various regions in Indonesia, including Riau. The author provides an overview of the legal consequences for families who refuse to carry out the handling of the bodies of patients with coronavirus disease 2019 (COVID-19)

References

Anwar, Yesmil dan Adang, Pembaharuan Hukum Pidana Reformasi Hukum, PT Gramedia Widia Sarana, Jakarta: 2008.

Arief, Barda Nawawi,Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung: 1992.

_________________,Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, cet. ke-3, Kencana, Jakarta: 2011.

__________________, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung: 2001.

Asshiddiqie, Jimly, Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Angkasa, Bandung: 1996.

Berger, Peter L., Tafsir Sosial atas Kenyataan, LP3S, Jakarta: 2000.

Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung: 1997.

Marpaung, Laden,Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya, Sinar Grafika, Jakarta: 1996.

Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta: 2002.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung: 1982.

_____________________________, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung: 1998.

Rahardjo,Satjipto,Membedah Hukum Progresif, Kompas, Jakarta: 2006.

_______________,Sisi-Sisi Lain Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta: 2003.

Rahunandoko, I.P.M, Terminologi Hukum Inggris-Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta: 1996.

Salim, Peter dan Yenny Salim, Kamus Bahas Indonesia Kontemporer, edisi ke-2, Modern English Pers., Jakarta:1995.

Santoso, Topo, Seksualitas dan Hukum Pidana, Penerbit Ind-Hill-Co, Jakarta: 1997.

Soedarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung: 1981.

________,Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar Baru, Bandung: 1992.

Soekanto, Soerjono, Kriminologi Suatu Pengantar, Ghalia Indonesia, Jakarta: 1981.

Suwondo, Himpunan Karya Tentang Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta: 1982.

Lain-lain:

http://cms.sip.co.id/hukumonline/detail.asp?id=9233&cl=Berita, “Islamisasi RUU KUHP Bukan Mau Menerapkan Hukum Islam”, diakses tanggal 07 April 2015.

Muladi, Beberapa Catatan Berkaitan Dengan RUU KUHP Baru, Makalah yang disampaikan dalam sosialisasi RUU KUHP, diselenggarakan oleh Departemen Kehakiman dan HAM RI, Hotel Sahid Jakarta, 21 Juli 2004.

Sumiarmi, MG. Endang, Makalah Aspek Hukum Kumpul Kebo, 2003.

Downloads

Published

2022-12-04