Peran Nazhir Dalam Perlindungan Harta Wakaf

Authors

  • Nilda Susilawati Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
  • Ita Guspita Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
  • Dedy Novriadi Universitas Muhammadiyah Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.31958/zawa.v1i1.3593

Abstract

Nazhir memiliki peran yang besar dalam memberikan perlidungan terhadap harta wakaf. Harta yang tidak dikelola dengan baik, akan menyebabkan harta menjadi musnah atau dapat diambil kembali oleh ahli waris wakif. Nazhir diharuskan melakukan pengadmistrasian harta wakaf agar harta wakaf terlindungi dan dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengengatahui peran nazhir di Kaur Utara dalam melindungi harta wakaf, Penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif dengan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian dilakukan analisis data dan mengambil kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian nazhir belum melakukan tugas pengadministrasian, pengembangan dan perlindungan harta wakaf melalui pembuatan akta ikrar wakaf. Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan dan pemahaman nazhir akan tugas dan fungsinya dalam mengelola harta wakaf.

References

Abd Shomad, 2010, Hukum Islam, Jakarta: Kencana

Abdul Aziz Muhammad Azzam d¬an Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, 2014, Fiqh Munakahat Khitbah, Nikah dan Talak, Jakarta: Amzah (Terjemahan : Abdul Majid Khon)

Abdul Aziz, Islam dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kordinat Vol. XVI No. 1 April 2017

Abdul Hamid, 1995, Bimbingan Islam untuk Menuju Keluarga Sakinah, Bandung: al- Bayan Mizan

Abdul Manan, 2008, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana

Abdul Rahman Ghozaly, 2003, Fiqh Munakahat, Jakarta Timur : Prenada Media

Abu Malik Kamal bin As- Sayyid Salim, 2007, Shahih Fikih Sunnah, Jakarta: Pustaka Azzam, Cet. I

Achmad Warson Munawwir, 1997, Al-Munawwir, Yogyakarta: Pustaka Progresif

Adil Samadani, 2013, Kompetensi Pengadilan Agama Terhadap Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga, Yogyakarta: Graha Ilmu

Ahmad al-Khumayini, t.t., al-Ahwal as-Syakhshiyyah, Beirut Lubnan: Dar al-Fikr

Ahmad Azhar Basyir, 2000, Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta : UII Press

Ahmad Rofiq, 2013, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Raja Grafindi Persada

Ahmad Wardi Muslich, 2004, Pengantar dan Azas Hukum Pidana Islam Fiqh Jinayah, Jakarta: Sinar Grafika, Cet. 1

Ali ibn Aḥmad al-Wahidi, 1992, Asbab al-Nuzul Al-Qur’an, Asam bin Abdul Muhsin (ed), Dimām: Dār al-Islah, cet. Kedua

Ali Yusuf As Subki, 2010, Fiqh Keluarga Pedoman Berkeluarga dalam Islam, Jakarta: Amza

Al-Qurtubi, t.th, Jami' al-Ahkam al-Qur'an, Mesir: Dar al-Kitab al-'Arabi

Asni, Pertimbangan Maslahat dalam Putusan Perceraian Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Pengadilan Agama, Ahkam: Vol. XIV, No. 1, Januari 2014

La Jamaa, dan Hadidjah, 2008, Hukum Islam dan Undang-undang Anti Kekerasan dalam Rumah Tangga, Surabaya: PT. Bina Ilmu

Moerti Hadiati Soeroso, 2010, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Dalam Perspektif Yuridis-Victimlogis), Jakarta : Sinar Grafika

Nasrun Harun, 1997, Ushul Fiqh I, Jakarta : Logos Wacana Ilmu

Downloads

Published

2021-06-30