Legalitas Tanah Wakaf Di Kota Bengkulu
DOI:
https://doi.org/10.31958/zawa.v1i2.5111Abstract
Tanah wakaf di Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu 92% tidak mempunyai sertfikat sebagai bentuk legalitas tanah wakaf. Berdasarkan Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 dan PP Nomor 42 Tahun 2006 bahwa harta wakaf wajib dilakukan pencatatan dan diterbitkan sertifikasinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguraikan proses ligalitas tanah wakaf di Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu dan kendala yang dihadapi dalam melakukan legalitas tanah wakaf. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah deskriftif dengan pendekatan kualitatif, sumber data primer berasal dari hasil wawancara langsung kepada Nazir, sumber data sekunder berasal dari artikel, buku, undang-undang, berita online yang relevan dengan legalitas tanah wakaf. Tehnik pengumpulan data dengan wawancara, studi dokumentasi. Teknik analisa data dilakukan sejak melakukan reduksi data, display data dan menarik kesimpulan penelitian. Hasil penelitian bahwa proses legalitas tanah wakaf di Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Kendala yang dihadapi oleh nazir dalam melakukan legalitas tanah wakaf di Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu adalah karena surat menyurat hak milik wakif terhadap tanah wakaf  tidak lengkap, dan tidak ada catatan proses mewakafkan tanah wakaf.References
Marginingrum, P., & Riadi, A. (2021). Efektifitas Sertifikasi Tanah Wakaf di Indonesia: Analisis Komparatif Fikih dan Hukum Positif. Management of Zakat and Waqf Journal (MAZAWA), 2(2). https://doi.org/10.15642/mzw.2021.2.2.136-152
S.H, Y. (2017). Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Wakaf Di Kalimantan Timur. Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum, 4(2). https://doi.org/10.24903/yrs.v4i2.184
Supraptiningsih, U. (2012). Problematika Implementasi Sertifikasi Tanah Wakaf Pada Masyarakat. Jurnal Nuansa, 9(1).
Ubaidillah, U., & Saufi, M. (2017). Sertifikasi Tanah Wakaf Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum: Studi Kasus Di Kecamatan Klangenan. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 2(1). https://doi.org/10.24235/mahkamah.v2i1.1664
Wahab, A. J. (2018). IWahab, Abdul Jamil. “Implementasi Kebijakan Sertifikasi Tanah Wakaf Di Kabupaten Serang Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.” Harmoni 16, No. 2 (2018).Mplementasi Kebijakan Sertifikasi Tanah Wakaf Di Kabupaten Serang Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Harmoni, 16(2). https://doi.org/10.32488/harmoni.v16i2.8
S.H, Y. (2017). Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Wakaf Di Kalimantan Timur. Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum, 4(2). https://doi.org/10.24903/yrs.v4i2.184
Supraptiningsih, U. (2012). Problematika Implementasi Sertifikasi Tanah Wakaf Pada Masyarakat. Jurnal Nuansa, 9(1).
Ubaidillah, U., & Saufi, M. (2017). Sertifikasi Tanah Wakaf Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum: Studi Kasus Di Kecamatan Klangenan. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 2(1). https://doi.org/10.24235/mahkamah.v2i1.1664
Wahab, A. J. (2018). IWahab, Abdul Jamil. “Implementasi Kebijakan Sertifikasi Tanah Wakaf Di Kabupaten Serang Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.” Harmoni 16, No. 2 (2018).Mplementasi Kebijakan Sertifikasi Tanah Wakaf Di Kabupaten Serang Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017. Harmoni, 16(2). https://doi.org/10.32488/harmoni.v16i2.8
Downloads
Published
2021-12-31
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2021 Miti Yarmunida, Nurul Hak, Loka Oktara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Copyright Notice
Authors who publish with Zawa: Management of Zakat and Waqf Journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under?áa Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.




