PELAPORAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DILIHAT DARI TINGKAT PEMAHAMAN, TINGKAT KEPATUHAN, DAN KETEGASAN SANKSI PERPAJAKAN PEMILIK UMKM DI KOTA JAMBI
DOI:
https://doi.org/10.31958/imara.v2i1.1040Keywords:
Tingkat Pemahaman, Tingkat Kepatuhan, Ketegasan Sanksi Perpajakan, UMKM, dan PajakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam pelaporan kewajiban perpajakan di Kota Jambi. Metode penelitian ini adalah penelitian kuantitatif. Pengumpulan data yang dilakukan dengan menyebarkan angket (kuesioner) dan dokumentasi. Sampel dalam penelitian ini berjumlah 100 orang. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis deskriftif, uji validitas, uji relibilitas, analisis regresi linear berganda, uji T, uji F dan analisis koefisien determinasi. Penelitian dilakukan dengan persamaan regresi linier berganda untuk tingkat pemahaman, tingkat kepatuhan, dan ketegasan sanksi perpajakan terhadap pelaporan kewajiban perpajakan adalah Y= 5,706 + 2,156 X1 + 2,014 X2 + 2,659 X3 + e. Pengaruh tingkat pemahaman berpengaruh signifikan terhadap pelaporan kewajiban perpajakan dikarena thitung > ttabel atau 2,156 > 1,984 dan nilai signifikasi 0,034 <level of significant 0,05. Pengaruh tingkat kepatuhan berpengaruh signifikan terhadap pelaporan kewajiban perpajakan dikarenakan thitung > ttabel atau 2,014 > 1,984 dan nilai signifikan 0,047 <level of significant 0,05. Ketegasan sanksi perpajakan berpengaruh signifikan terhadap pelaporan kewajiban perpajakan dikarena nilai thitung > ttabel atau 2,659 > 1,984 dan nilai signifikan 0,009 <level of significant 0,05. Pengaruh tingkat pemahaman, tingkat kepatuhan dan ketegasan sanksi perpajakan dikarenakan hasil uji F yang dilakukan menghasilkan nilai Fhitung 11,196 > Ftabel 3,09 dan nilai signifikansinya 0,000 <level of significant 0,05. Nilai koefisien determinasinya adalah 0,236 berarti besarnya pengaruh tingkat pemahaman, tingkat kepatuhan, dan ketegasan sanksi perpajakan terhadap pelaporan kewajiban perpajakan dilihat dari nilai R2 yaitu 23,6% sedangkan sisanya 76,4% dipengaruhi variabel lain.References
Abdullah, Taufik, et. al, t.th. Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, Jakarta :PT Ichtiar Baru Van Hoeve As-Subki, Ali Yusuf. 2012. Fiqh Keluarga, Jakarta : Remaja Rosdakarya Ghozali, Abdul Rahman. 2008. Fiqh Munakahat,Jakarta : Kencana Hamka. 1983. Tafsir al-Azhar Juzu’ II, Jakarta : PT Pustaka Panjimas Shihab, Quraish, M. 2009. Tafsir al-Mishbah Pesan, Kesan dan keserasian al-Qur’an, Jakarta: Lentera Hati. Syarifuddin, Amir. 2007. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan,Jakarta : Kencana Tihami, Sohari Sahrani. 2014. Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap,Jakarta: Rajawali Pers Zed, Mestika. 2004. Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2018 Mellya Embun Baining

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under?áa Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License?áthat allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.






