Model Rekrutmen Politik Partai Keadilan Sejahtera Dalam Pemenuhan Kuota Keterwakilan Politik Perempuan di Pemilu 2024 Kabupaten Tanah Datar

Authors

  • Putri Mega Kesuma UIN Mahmud Yunus

DOI:

https://doi.org/10.31958/pi.v5i1.17201

Keywords:

Rekrutmen Politik, Keterwakilan Perempuan, Partai Keadilan Sejahtera

Abstract

Penelitian ini membahas model rekrutmen calon anggota legislatif perempuan yang dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Tanah Datar dalam pemenuhan kuota keterwakilan politik perempuan pada Pemilu 2024. Kebijakan pemerintah mengharuskan partai politik menyertakan minimal 30% caleg perempuan dalam pencalonan legislatif. PKS Kabupaten Tanah Datar berhasil memenuhi ketentuan tersebut dengan rata-rata persentase 31,24%. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui model rekrutmen politik yang diterapkan PKS serta tantangan dan hambatan yang dihadapi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan fenomenologi dan analisis deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam sebagai data primer dan studi kepustakaan sebagai data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model rekrutmen politik caleg perempuan PKS bersifat semi-terbuka, yakni terbuka bagi kalangan internal maupun eksternal partai. Rekrutmen caleg perempuan dikelola dan diseleksi oleh Badan Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK). Pada Pemilu 2024, PKS Kabupaten Tanah Datar mencalonkan 11 caleg perempuan dari seluruh empat daerah pemilihan (dapil). Hambatan utama yang dihadapi mencakup minimnya minat perempuan berpolitik, kendala administratif, dan keterbatasan finansial caleg perempuan.

References

Afrizal. (2015). Metode Penelitian Kualitatif. RajaGrafindo Persada.

Afrizal. (2017). Metode Penelitian Kualitatif: Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif dalam Berbagai Disiplin Ilmu. RajaGrafindo Persada.

Amaliyah. (2018). Partisipasi Politik Perempuan dalam Perspektif Gender. Jurnal Pemikiran Politik Islam, 1(1), 45-58.

Ariwibowo. (2017). Rekrutmen Politik dalam Partai Politik Modern. Pustaka Pelajar.

Budiardjo, M. (2013). Dasar-Dasar Ilmu Politik (Edisi Revisi). Gramedia Pustaka Utama.

Creswell, J. W. (2013). Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Pustaka Pelajar.

Firmanzah. (2018). Marketing Politik: Antara Pemahaman dan Realitas. Yayasan Obor Indonesia.

Hadiz, V. (2014). Political Islam and Party Politics in Indonesia. Contemporary Southeast Asia, 36(3), 371-394.

Hasyim, U. (2011). Perempuan dan Politik: Studi tentang Partisipasi Perempuan dalam Politik di Indonesia. Jurnal Perempuan, 16(2), 23-45.

Jack, L. (2015). Partai Politik dan Pemilu: Teori dan Praktik. Rajawali Pers.

Labolo, M., & Ilham, T. (2015). Partai Politik dan Sistem Pemilihan Umum di Indonesia: Teori, Konsep dan Isu Strategis. RajaGrafindo Persada.

Lester, G. S. (2014). Political Recruitment in Democratic Politics. Oxford University Press.

Mardhiah, I., dkk. (2020). Strategi Komunikasi Politik Anggota Legislatif Perempuan di Tingkat Komisi pada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Jurnal Komunikasi Politik, 5(1), 12-28.

Norris, P. (2003). Electoral Engineering: Voting Rules and Political Behavior. Cambridge University Press.

Nunuk, P. A. (2014). Perempuan dalam Ranah Politik: Hambatan dan Peluang. LP3ES.

Pratiwi, A., dkk. (2022). Rekrutmen Politik Perempuan pada Pemilu Legislatif: Studi Perempuan Partai Demokrat Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019. Jurnal Ilmu Politik, 13(2), 89-104.

Rush, M., & Althoff, P. (1997). Pengantar Sosiologi Politik. Rajawali Pers.

Rush, M., & Althoff, P. (2017). Pengantar Sosiologi Politik (Edisi Baru). Rajawali Pers.

Silalahi, M., dkk. (2019). Pola Rekrutmen Calon Legislatif Perempuan Partai Politik Perindo pada Pemilihan Umum 2019 di Sumatera Utara. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 8(1), 56-72.

Sugeng, B. (2018). Metode Penelitian Kualitatif: Pendekatan dan Praktik. Rajawali Pers.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD.

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Kesuma, P. M. (2026). Model Rekrutmen Politik Partai Keadilan Sejahtera Dalam Pemenuhan Kuota Keterwakilan Politik Perempuan di Pemilu 2024 Kabupaten Tanah Datar. Politik Islam, 5(1), 42–65. https://doi.org/10.31958/pi.v5i1.17201