Analisis Konsep Uang Menurut Ulama Salaf Dan Khalaf Serta Implikasinya Dalam Perbankan Syariah
DOI:
https://doi.org/10.31958/ab.v3i2.9758Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang konsep uang dalam Islam menurut ulama salaf dan khalaf serta implikasinya dalam dunia perbankan syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi pustaka dimana peneliti berupaya menggali dan menemukan konsep yang diteliti melalui penelusuran berbagai sumber-sumber kepustakaan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para ulama, baik dari kalangan Salaf maupun Khalaf, berbeda pendapat mengenai penggunaan emas dan perak sebagai mata uang, pendapat pertama menyatakan mata uang hanya terbatas pada emas dan perak sedangkan pendapat kedua menyatakan sebaliknya bahwa boleh juga dalam bentuk lain. Pencetakan uang kertas secara berlebihan akan mempengaruhi kestabilan nilai mata uang. Sistem penganggaran dalam Islam sebenarnya tidak memerlukan untuk berutang atau mencetak uang lebih banyak guna membiayai defisit, namun jika terdapat kondisi yang mengharuskan mencetak uang baru maka hak prerogatif pemerintah tersebut harus tunduk pada batasan untuk menjaga keseimbangan antara mencetak uang dan menjaga inflasi dalam 'batas yang wajar'. Oleh karena itu, perbankan syariah komersial merupakan perpanjangan tangan dari bank sentral untuk menstabilkan nilai mata uang dengan cara-cara yang Islami pulaReferences
Alim, Muhammad, 2013, Beberapa Perlakuan Diskriminatif Terhadap Pengadilan Agama, Majalah Varia Peradilan‖, No. 335
Arifin, Arini Indika, 2017, Reformasi Kekuasaan Mengadili Pengadilan Agama berdasarkan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama, Millah Vol. XVI, No. 2
Asshiddiqie, Jimly, 2005, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta
Busroh, Abu Daud, 2001, Sistem Pemerintahan Republik Indonesia, Bina Aksara, Jakarta
Cahyani, Andi Intan, 2019, Peradilan Agama sebagai Penegak Hukum Islam di Indeonesia, jurnal Al-Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, Vol. 6 No. 1
Fauzan, M, 2005, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah di Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta
Halim, Abdul, 2000, Peradilan Agama dalam Politik Hukum di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2000
Ibrahim, Malik, 2013, Peradilan Satu Atap (The One Roof System) Di Indonesiadan Pengaruhnya Terhadap Peradilan Agama, Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 47 No. 2
Isra, Saldi, 2021, Lembaga Negara ‘ Konsep Sejarah, Wewenang, dan Dinamika Konstitusional, Rajawali Pers, Depok
Jailani, Sofyan, 2012, Independensi Kekuasaan Kehakiman Berdasar Undang-Undang Dasar 1945, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum Volume 6 No.3
Khisni, 2011, Hukum Peradilan Agama, Unissula Press, Semarang
Koto, Alaiddin, 2011, sejarah Peradilan Islam, Rajawali Pers, Jakarta
Latuconsina, Rukiah, 2015, Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman, jurnal Tahkim Vol. XI No. 2, Fakultas Hukum Universtas Darussalam, Ambon
Mahkamah Konstitusi RI, 2008, Naskah Komprehensif Prerubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Buku IV Kekuasaan Kehakiman, Setjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Mallo, Abdul Gafar, 2013, Pengaruh Politik Hukum terhadap Kompetensi Peradilan Agama Di Indonesia, Jurnal Diskursus Islam Volume 1 Nomor 2
Manan, Bagir, 1989, Stategi Pengembangan Peradilan Agama, PPHIM dan Departemen Agama RI, Jakarta
Martius, A. Hafizh, 2016, Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Indonesia, Jurnal Hukum Diktum, Vol. 14 No. 1
MD, Mahfud, 1992, Peluang Konstitusional bagi Peradilan Agama, Jurnal Unisia No. 16 tahun XIII Triwulan V
Mujahidin, Ahmad, 2007, Peradilan Satu Atap di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, Cet. I
Mukti arto, A, 2012, Peradilan Agama Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Nasir Ridwan, (editor),2005, Peradilan Satu Atap dan Profesi Advokat, Balitbang Departemen Agama, Jakarta, Cet. I
Nasution, Bahder Johan, 2014, Sejarah Perkembangan Kekuasaan Kehakinan di Indonesia, Jurnal Inovatif, Volume VII Nomor III,
Priskap, Ridham, 2020, Sejarah Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Jurnal JIBHJ 20 (1) Jambi
Puspitadewi, Rachmani, 2006, Sekelumit Catatan tentang Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol. 24 No.1
Rajafi, Ahmad,(ed), 2020, Progres Hukum Keluarga Islam Di Indonesia Pasca Reformasi (Dimensi Hukum Nasional-Fiqh Islam-Kearifan Lokal), CV. Istana Agensy, Yogyakarta
Subiyanto, Achmad Edi, 2012, Mendesain Kewenangan Kekuasaan Kehakiman setelah Perubahan UUD 1945, Jurnal Konstitusi Vol.9 No. 4
Sumitro, Warkum, 2005, Perkembangan Hukum Islam di Tengah Kehidupan Sosial Politik di Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang, hlm
Wahyudi, Abdullah Tri, 2016, Kewenangan Absolut Peradilan Agama di Indonesia pada Masa Kolonial Belanda Hingga Masa Pasca Reformasi, Yudisia, Vol. 7 No. 2
Wibowo, Ari, 2007, Perkembangan Eksistensi Peradilan Agama di Indonesia Menuju ke Peradilan Satu Atap, Jurnal Al-Mawarid Edisi XVII
Widiana, Wahyu, 2005, Peradilan Satu Atap dan Profesi Advokat, Balitbang, Jakarta, hlm. 94- 95
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Al-bank: Journal of Islamic Banking and Finance

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Copyright Notice
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal the right of first publication with the work simultaneously licensed under?áa Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.





