Analisis Konsep Uang Menurut Ulama Salaf Dan Khalaf Serta Implikasinya Dalam Perbankan Syariah

Authors

  • Rizal Fahlefi Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Alimin Alimin Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Rivian Anda Sari Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Widi Nopiardo Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar

DOI:

https://doi.org/10.31958/ab.v3i2.9758

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang konsep uang dalam Islam menurut ulama salaf dan khalaf serta implikasinya dalam dunia perbankan syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian studi pustaka dimana peneliti berupaya menggali dan menemukan konsep yang diteliti melalui penelusuran berbagai sumber-sumber kepustakaan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para ulama, baik dari kalangan Salaf maupun Khalaf, berbeda pendapat mengenai penggunaan emas dan perak sebagai mata uang, pendapat pertama menyatakan mata uang hanya terbatas pada emas dan perak sedangkan pendapat kedua menyatakan sebaliknya bahwa boleh juga dalam bentuk lain. Pencetakan uang kertas secara berlebihan akan mempengaruhi kestabilan nilai mata uang. Sistem penganggaran dalam Islam sebenarnya tidak memerlukan untuk berutang atau mencetak uang lebih banyak guna membiayai defisit, namun jika terdapat kondisi yang mengharuskan mencetak uang baru maka hak prerogatif pemerintah tersebut harus tunduk pada batasan untuk menjaga keseimbangan antara mencetak uang dan menjaga inflasi dalam 'batas yang wajar'. Oleh karena itu, perbankan syariah komersial merupakan perpanjangan tangan dari bank sentral untuk menstabilkan nilai mata uang dengan cara-cara yang Islami pula

Author Biography

Rizal Fahlefi, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar

Program Studi Perbankan Syariah IAIN Batusangkar
Jl. Jenderal Sudirman No. 137, Lima Kaum Batusangkar

References

Alim, Muhammad, 2013, Beberapa Perlakuan Diskriminatif Terhadap Pengadilan Agama, Majalah Varia Peradilan‖, No. 335

Arifin, Arini Indika, 2017, Reformasi Kekuasaan Mengadili Pengadilan Agama berdasarkan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama, Millah Vol. XVI, No. 2

Asshiddiqie, Jimly, 2005, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta

Busroh, Abu Daud, 2001, Sistem Pemerintahan Republik Indonesia, Bina Aksara, Jakarta

Cahyani, Andi Intan, 2019, Peradilan Agama sebagai Penegak Hukum Islam di Indeonesia, jurnal Al-Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, Vol. 6 No. 1

Fauzan, M, 2005, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah di Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta

Halim, Abdul, 2000, Peradilan Agama dalam Politik Hukum di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2000

Ibrahim, Malik, 2013, Peradilan Satu Atap (The One Roof System) Di Indonesiadan Pengaruhnya Terhadap Peradilan Agama, Jurnal Ilmu Syari’ah dan Hukum Vol. 47 No. 2

Isra, Saldi, 2021, Lembaga Negara ‘ Konsep Sejarah, Wewenang, dan Dinamika Konstitusional, Rajawali Pers, Depok

Jailani, Sofyan, 2012, Independensi Kekuasaan Kehakiman Berdasar Undang-Undang Dasar 1945, Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum Volume 6 No.3

Khisni, 2011, Hukum Peradilan Agama, Unissula Press, Semarang

Koto, Alaiddin, 2011, sejarah Peradilan Islam, Rajawali Pers, Jakarta

Latuconsina, Rukiah, 2015, Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman, jurnal Tahkim Vol. XI No. 2, Fakultas Hukum Universtas Darussalam, Ambon

Mahkamah Konstitusi RI, 2008, Naskah Komprehensif Prerubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Buku IV Kekuasaan Kehakiman, Setjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta

Mallo, Abdul Gafar, 2013, Pengaruh Politik Hukum terhadap Kompetensi Peradilan Agama Di Indonesia, Jurnal Diskursus Islam Volume 1 Nomor 2

Manan, Bagir, 1989, Stategi Pengembangan Peradilan Agama, PPHIM dan Departemen Agama RI, Jakarta

Martius, A. Hafizh, 2016, Peradilan Agama dalam Sistem Hukum Indonesia, Jurnal Hukum Diktum, Vol. 14 No. 1

MD, Mahfud, 1992, Peluang Konstitusional bagi Peradilan Agama, Jurnal Unisia No. 16 tahun XIII Triwulan V

Mujahidin, Ahmad, 2007, Peradilan Satu Atap di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, Cet. I

Mukti arto, A, 2012, Peradilan Agama Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Nasir Ridwan, (editor),2005, Peradilan Satu Atap dan Profesi Advokat, Balitbang Departemen Agama, Jakarta, Cet. I

Nasution, Bahder Johan, 2014, Sejarah Perkembangan Kekuasaan Kehakinan di Indonesia, Jurnal Inovatif, Volume VII Nomor III,

Priskap, Ridham, 2020, Sejarah Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Jurnal JIBHJ 20 (1) Jambi

Puspitadewi, Rachmani, 2006, Sekelumit Catatan tentang Perkembangan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Jurnal Hukum Pro Justitia, Vol. 24 No.1

Rajafi, Ahmad,(ed), 2020, Progres Hukum Keluarga Islam Di Indonesia Pasca Reformasi (Dimensi Hukum Nasional-Fiqh Islam-Kearifan Lokal), CV. Istana Agensy, Yogyakarta

Subiyanto, Achmad Edi, 2012, Mendesain Kewenangan Kekuasaan Kehakiman setelah Perubahan UUD 1945, Jurnal Konstitusi Vol.9 No. 4

Sumitro, Warkum, 2005, Perkembangan Hukum Islam di Tengah Kehidupan Sosial Politik di Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang, hlm

Wahyudi, Abdullah Tri, 2016, Kewenangan Absolut Peradilan Agama di Indonesia pada Masa Kolonial Belanda Hingga Masa Pasca Reformasi, Yudisia, Vol. 7 No. 2

Wibowo, Ari, 2007, Perkembangan Eksistensi Peradilan Agama di Indonesia Menuju ke Peradilan Satu Atap, Jurnal Al-Mawarid Edisi XVII

Widiana, Wahyu, 2005, Peradilan Satu Atap dan Profesi Advokat, Balitbang, Jakarta, hlm. 94- 95

Downloads

Published

2023-07-31

How to Cite

Fahlefi, R., Alimin, A., Sari, R. A., & Nopiardo, W. (2023). Analisis Konsep Uang Menurut Ulama Salaf Dan Khalaf Serta Implikasinya Dalam Perbankan Syariah. Al-Bank: Journal of Islamic Banking and Finance, 3(2), 160–172. https://doi.org/10.31958/ab.v3i2.9758