Dispute Resolution Through Online Mediation Based on Supreme Court Regulations
DOI:
https://doi.org/10.31958/jsk.v8i1.11424Keywords:
Substance, Mediation, Supreme Court Regulations, Online MediationAbstract
This article is motivated by the need for mediation to be carried out optimally to resolve cases in court. The purpose of this article is to explain the substance of mediation in the process of resolving divorce cases and the importance of mediation in resolving household disputes. The method used in this paper is the Normative method with a conceptual approach to analyze problem-solving from the aspects of legal concepts and values contained in norms. The data collection technique used in this paper is a documentation technique and the results are analyzed qualitatively. The research results show that the mediation regulations contained in PERMA which regulate mediation contain important substances that must be understood by the mediator and both parties. Mediation is important to carry out directly to minimize the occurrence of divorce and minimize disputes that may arise after the divorce occurs.References
Abdul Manan. (2000). Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Yayasan Al-Hikmah.
Achmad Taufik. (2023). Pentingnya Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama; Membangun Solusi yang Berkelanjutan. Kabilah; Journal of Sociaty Community, 8(1).
Aco Nur ; Amam Fakhrur. (2019). Hukum Acara Elektronik di Pengadilan Agama. Nizamia Learning Center.
Ahmad Mujahidin. (2018). Ruang Lingkup dan Praktik Mediasi Sengketa Ekonomi Syariah. Deepublish Publisher.
Amran Suadi. (2020). Pembaruan Hukum Acara Perdata Di Indonesia; Menakar Beracara Di Pengadilan Secara Elektronik. Kencana.
Andi Hartawati, Sumiati Beddu, E. S. (2022). Model Mediasi dalam Meningkatkan Keberhasilan Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama. 4(1).
Aris Bintania. (2012). Hukum Acara Peradilan Agama dalam Kerangka Fiqh al-Qadha. PT. Raja Grafindo Persada.
Darmawati. (2014). Fungsi Mediasi dalam Perkara Perceraian. Sulesana, 9(2).
Dwi Rezki Sri Astarini. (2020). Mediasi Pengadilan; Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhan, Biaya Ringan. Alumni.
Erik Sabti Rahmawati. (2016). Implikasi Bagi Para Pihak yang Berperkara di Pengadilan Agama Malang. De Jure; Jurnal Hukum Dan Syari’ah, 8(1).
Hasan Matsum ; Ramadhan Syahmedi Siregar ; Rahmat Alfi Syahri Marpaung. (2022). Efektivitas Mediasi Online Terhadap Perkara Perceraian di Pengadila Agama Medan Pada Era Pandemi Covid-19. Al-Mashlahah; Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 10(2).
Irwansyah. (2023). Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Percetakan Mega Cakrawala.
Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis serta Disertasi. Alfabeta.
Khoirul Abrar. (2020). Hukum Perkawinan dan Perceraian. Ladang Kata.
Kusroh Lailiyah. (2022). Optimalisasi Peran Mediator Pengadilan Agama Dalam Mengurangi Angka Perceraian Melalui Pendekan Humanistik. Journal of Criminology and Justice, 1(3).
Mardalena Hanifa. (2016). Kajian Yuridis : Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, 2(1).
Maskur Hidayat. (2016). Strategi dan Taktik Mediasi Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 tetang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Kencana.
Mazro’atus Sa’adah. (2022). Pergeseran Penyebab Perceraian Dalam Masyarakat Urban. Acadmia Publication.
Muhammad Syaifuddin, Sri Turatmiyah, A. Y. (2022). Hukum Perceraian. Sinar Grafika.
Mukti Arto. (2017). Teori dan Seni Menyelesaikan Perkara Perdata di Pengadilan. Kencana.
Nur Solikin ; Nor Salam. (2021). Budaya Hukum Vs Mediasi Yudisial; Telaah Sosiologi Hukum Terhadap Pelaku Perceraian. Istana Agency.
Nurul Izzah. (2022). Mediasi Virtual Dalam Perkara Perceraian Perspektif Mashlahat. Jurnal El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family, 3(1), 62.
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
R. Tanzil Wafiq Sayyaf ; Ashfa Afkarina. (2022). Online Dispute Resolution (ODR): Mediasi Online Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pada Masa Pandemi Covid 19 di Pengadilan Agama. 7(1).
Roni Efendi; Saadatul Maghfira ; Hebby Rahmatul Utamy ; Erwin Radon Ardiyanto. (2023). Revitalization the Function of Traditional Nagari Density in Handling Criminal Cases Based on Restorative Justice. Alfuad; Jurnal Ilmiah Sosial Keagamaan, 7(2), 131–148.
Syafrizal Abbas. (2009). Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat & Hukum Nasional. Kencana Prenada Media Group.
Tinuk Dwi Cahyani. (2022). Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa; Mediasi terhadap Permasalahan Hukum (Dalam Teori dan Praktek). Universitas Muhammadiyah Malang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Yusna Zaidah ; Mutia Ramadhania Normas. (2021). Mediasi Online dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Era Pandemi. Journal of Islamic and Law Studies, 5(1).
Achmad Taufik. (2023). Pentingnya Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama; Membangun Solusi yang Berkelanjutan. Kabilah; Journal of Sociaty Community, 8(1).
Aco Nur ; Amam Fakhrur. (2019). Hukum Acara Elektronik di Pengadilan Agama. Nizamia Learning Center.
Ahmad Mujahidin. (2018). Ruang Lingkup dan Praktik Mediasi Sengketa Ekonomi Syariah. Deepublish Publisher.
Amran Suadi. (2020). Pembaruan Hukum Acara Perdata Di Indonesia; Menakar Beracara Di Pengadilan Secara Elektronik. Kencana.
Andi Hartawati, Sumiati Beddu, E. S. (2022). Model Mediasi dalam Meningkatkan Keberhasilan Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama. 4(1).
Aris Bintania. (2012). Hukum Acara Peradilan Agama dalam Kerangka Fiqh al-Qadha. PT. Raja Grafindo Persada.
Darmawati. (2014). Fungsi Mediasi dalam Perkara Perceraian. Sulesana, 9(2).
Dwi Rezki Sri Astarini. (2020). Mediasi Pengadilan; Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhan, Biaya Ringan. Alumni.
Erik Sabti Rahmawati. (2016). Implikasi Bagi Para Pihak yang Berperkara di Pengadilan Agama Malang. De Jure; Jurnal Hukum Dan Syari’ah, 8(1).
Hasan Matsum ; Ramadhan Syahmedi Siregar ; Rahmat Alfi Syahri Marpaung. (2022). Efektivitas Mediasi Online Terhadap Perkara Perceraian di Pengadila Agama Medan Pada Era Pandemi Covid-19. Al-Mashlahah; Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 10(2).
Irwansyah. (2023). Penelitian Hukum Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel. Percetakan Mega Cakrawala.
Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis serta Disertasi. Alfabeta.
Khoirul Abrar. (2020). Hukum Perkawinan dan Perceraian. Ladang Kata.
Kusroh Lailiyah. (2022). Optimalisasi Peran Mediator Pengadilan Agama Dalam Mengurangi Angka Perceraian Melalui Pendekan Humanistik. Journal of Criminology and Justice, 1(3).
Mardalena Hanifa. (2016). Kajian Yuridis : Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER, 2(1).
Maskur Hidayat. (2016). Strategi dan Taktik Mediasi Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 tetang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Kencana.
Mazro’atus Sa’adah. (2022). Pergeseran Penyebab Perceraian Dalam Masyarakat Urban. Acadmia Publication.
Muhammad Syaifuddin, Sri Turatmiyah, A. Y. (2022). Hukum Perceraian. Sinar Grafika.
Mukti Arto. (2017). Teori dan Seni Menyelesaikan Perkara Perdata di Pengadilan. Kencana.
Nur Solikin ; Nor Salam. (2021). Budaya Hukum Vs Mediasi Yudisial; Telaah Sosiologi Hukum Terhadap Pelaku Perceraian. Istana Agency.
Nurul Izzah. (2022). Mediasi Virtual Dalam Perkara Perceraian Perspektif Mashlahat. Jurnal El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family, 3(1), 62.
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
R. Tanzil Wafiq Sayyaf ; Ashfa Afkarina. (2022). Online Dispute Resolution (ODR): Mediasi Online Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Pada Masa Pandemi Covid 19 di Pengadilan Agama. 7(1).
Roni Efendi; Saadatul Maghfira ; Hebby Rahmatul Utamy ; Erwin Radon Ardiyanto. (2023). Revitalization the Function of Traditional Nagari Density in Handling Criminal Cases Based on Restorative Justice. Alfuad; Jurnal Ilmiah Sosial Keagamaan, 7(2), 131–148.
Syafrizal Abbas. (2009). Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat & Hukum Nasional. Kencana Prenada Media Group.
Tinuk Dwi Cahyani. (2022). Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa; Mediasi terhadap Permasalahan Hukum (Dalam Teori dan Praktek). Universitas Muhammadiyah Malang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Yusna Zaidah ; Mutia Ramadhania Normas. (2021). Mediasi Online dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Era Pandemi. Journal of Islamic and Law Studies, 5(1).
Downloads
Published
2024-06-03
How to Cite
Fitri, H., Khairani, K., & Efendi, R. (2024). Dispute Resolution Through Online Mediation Based on Supreme Court Regulations. Alfuad: Jurnal Sosial Keagamaan, 8(1), 74–89. https://doi.org/10.31958/jsk.v8i1.11424
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2024 Hidayati Fitri, Khairani Khairani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a?áCreative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License?á(CC BY-NC 4.0) that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See?áThe Effect of Open Access).
