Analisis Pengembangan Pasar Kuliner Kota Padang Panjang dalam Meningkatkan Daya Saing Pariwisata Lokal
DOI:
https://doi.org/10.31958/i-tourism.v5i1.15479Kata Kunci:
Pariwisata, Pengembangan Pariwisata, Pasar Kuliner, Wisata UnggulanAbstrak
Padang Panjang identik dengan Pasar Kuliner Padang Panjang yang memiliki daya tarik yang kuat untuk wisatawan yang berkunjung. Pengembangan pasar kuliner adalah upaya untuk meningkatkan dan memperluas pasar kuliner dalam konteks pariwisata atau masyarakat umum. Pengembangan pasar kuliner dalam pengalaman kuliner yang unik maupun lokal, pengenalan dan pengembangan pasar kuliner bisa melalui kuliner yang mencerminkan budaya dan tradisional lokal. Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Olahraga Pemuda dan Pariwisata terus menambah atraksi di pasar kuliner agar wisatawan yang berkunjung tidak hanya kulineran tetapi juga bisa melihat acara kesenian dan live musik yang ditampilkan. Namun, terhambat oleh biaya anggaran. Dan amenitas yang disediakan untuk pedagang serta wisatawan perlunya perbaikan dalam tata letak tenda pedagang serta penataan agar tidak menimbulkan kemacetan bila terjadi kenaikan kunjungan wisatawan. Serta aksebilitas jalan jalur darat yang sudah mumpuni namun perlu adanya perbaikan untuk jalan akses pintu masuk pasar kuliner padang panjang. Maka dapat disimpulkan bahwa Dinas Olahraga Pemuda dan Pariwisata Padang Panjang selalu melakukan pengembangan terhadap pasar kuliner sebagai wisata unggulan tetapi terhalang oleh biaya anggaran.
Referensi
Agung Setiyawan. (2012). Budaya Lokal dalam Perspektif Agama: Legitimasi Hukum Adat (‘Urf) dalam Islam. Esensia, xiii(2).
Anisa, H., Aman, A., & Kumalasari, D. (2021). Bajapuik Tradition the Traditional Marriage in Minangkabau. Budapest International Research and Critics in Linguistics and Education (BirLE) Journal, 4(2), 814–821. https://doi.org/10.33258/birle.v4i2.1854
Ansori. (2020). Prinsip Islam dalam Merespo Tradisi (Adat/’Urf).
Azmi, M. (2010). Sejarah Pergumulan Hukum Islam dan Budaya. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 13(1), 53–78.
Bukhari. (2009). Akulturasi Adat Dan Agama Islam Di Minangkabau. Al-Munir, I(1), 49–63.
Firdawaty, L. (2019). PEWARISAN HARTA PUSAKA TINGGI KEPADA ANAK PEREMPUAN DI MINANG KABAU DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN DAN HUKUM ISLAM. ASAS, 10(02), 81–93. https://doi.org/10.24042/asas.v10i02.4533
Gazalba, S. (1969). Konflik Antara Adat, Agama dan Pengaruh Adat.
Gustiana, R. (2020). THE HUSBAND POSITION IN BAJAPUIK MARRIAGE DYNAMICS IN PARIAMAN. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 18(1). https://doi.org/10.30984/jis.v18i1.953
Hakim, N. (2017). Konflik antara al-`Urf (Hukum Adat) dan Hukum Islam di Indonesia. EduTech, 3(2), 54–63.
Hamka. (1929). Sejarah Minangkabau dengan Islam. Miratul Ikhwan.
Hamka. (1984). Islam dan Adat Minangkabau. Pustaka Panjimas.
Harisudin, M. N. (2017). ’Urf Sebagai Sumber Hukum Islam (Fiqh) Nusantara. Jurnal Ushuluddin: Media Dialog Pemikiran Islam, 20(1), 66–86.
Hasneni, H. (2015). Tradisi Lokal Pagang Gadai dalam Masyarakat Minangkabau. Islam Realitas: Journal of Islamic and Social Studies, 1(1), 69–81.
Hasram, K. (2019). Al-Qawaid Al-Ushuliyah Al-Tasyri’Iyah Sebagai Basis Metodologi Fikih Kontemporer. Jurnal Perbandingan Mazhab, 1(2), 146–165.
Indah, F. (2014). Pelaksanaan Perjanjian Uang Jemputan dalam Perkawinan di Kenagarian Limau Puruik Kecamatan V Koto Timur Kabupaten Padang Pariaman. UNIVERSITAS ANDALAS.
Khalisa, L. (2016). Tradisi Badoncek dalam Adat Perkawinan Minangkabau Wilayah Pariaman di Kota Medan. http://repositori.usu.ac.id/handle/123456789/6585
Kurnia, M. (2019). Pergumulan Adat dan Agama (Nikah Sasuku di Minangkabau dalam Novel Salah Pilih Karya Noer Sutan Iskandar). Ensiklopedia, 1(2), 68–74.
Murdan. (2016). Pluralisme Hukum (Adat dan Islam) di Indonesia. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 1(1), 48–60.
Najitama, F. (2007). Sejarah Pergumulan Hukum Islam dan Budaya serta Implikasinya bagi Pembangunan Hukum Islam Khas Indonesia. Edisi XVII(August), al-Ma0warid101-114.
Navis, A. A. (1984). Alam Terkembang jadi Guru. Pt Grafiti Pers.
Saladin, B. (2013). Tradisi Merari’Suku Sasak Di Lombok Dalam Perspektif Hukum Islam. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 8(1), 21–39.
Samad, D. (2003). Tradisionalisme Islam di Minangkabau: Dinamika, Perubahan dan Kontinuitasnya. Tajdid: Jurnal Nasional Ilmu-Ilmu Ushuluddin, 6(2), 120.
Sulfan Wandi, S. W. (2018). Eksistensi Urf dan Adat Kebiasaan Sebagai Dalil Fiqh. SAMARAH: Jurnal Hukum Keluarga Dan Hukum Islam, 2(1), 181. https://doi.org/10.22373/sjhk.v2i1.3111
Syarifuddin, A. (1984). Pelaksnaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabau. Gunung Agung.
Umulhusni, A., & Fathoni, S. N. (2020). Uang Sasuduik dalam sistem perkawinan di Nagari Situjuah Gadang Kecamatan Situjuah Limo Nagari Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat. Jurnal Al-Ahwal Al-Syakhsiyya: Jurnal Hukum Dan Peradilan Islam, 1(1), 1–14.
Wagianto, R. (2017). Tradisi Kawin Colong Pada Masyarakat Osing Banyuwangi Perspektif Sosiologi Hukum Islam. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 10(1), 61–84.
Wijaya, H., & Akbar, F. (2020). Tradisi Te’nea dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Majannang). NUKHBATUL’ULUM: Jurnal Bidang Kajian Islam, 6(1), 145–158.
Winstar, Y. N. (2017). Pelaksanaan Dua Sistem Kewarisan pada Masyarakat Adat Minangkabau. Jurnal Hukum & Pembangunan, 37(2), 154. https://doi.org/10.21143/jhp.vol37.no2.1483
Yaswirman. (2013). Hukum Keluarga: Karakteristik dan Prospek Doktrin Islam dan Adat. Rajawali Pers.
Zainuddin, F. (2015). KONSEP ISLAM TENTANG ADAT: Telaah Adat Dan ’Urf Sebagai Sumber Hukum Islam. LISAN AL-HAL: Jurnal Pengembangan Pemikiran Dan Kebudayaan, 9(2), 379–396. https://doi.org/10.35316/lisanalhal.v9i2.93
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 SISKA FEBRIYANTI.S

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.