Strategi Pengembangan Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) studi kasus Benteng Fort de Kock Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga kota Bukittinggi
DOI:
https://doi.org/10.31958/i-tourism.v1i2.5349Kata Kunci:
Strategi, Pengembangan, TMSBK studi kasus Benteng Fort de KockAbstrak
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk melihat dan menentukan Strategi pengembangan yang dilakukan oleh Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan Studi Kasus Benteng Fort de Kock Dinas Pariwisata Kota Bukittinggi sudah optimal sebagai salahsatu Destinasi Tujuan Wisata terbaik di Sumatera Barat khususnya pada Kota Bukittinggi. Penelitian ini menggunakan analisis SWOT (Strength, Weakness, Oppurtunity, dan Threats). Hasil penelitian menunjukan bahwa Strategi Pengembangan Taman Marga Satwa Studi Kasus Benteng Fort de Kock sebagai salahsatu Destinasi Tujuan Wisata populer yang ada di Sumatera  Barat khususnya Kota Bukittinggi dalam mempertahankan keasrian dari peninggalan sejarah dan pengembagan RTH( Ruang Terbuka Hijau) yang sangat baik sehingga para pengunjung masih bisa menikmati keaslian yang belum berubah seutuhnya karena Benteng Fort de Kock adalah salahsatu bangunan Cagar Budaya. Pengertian Cagar Budaya dalam UURI No. 11 Tahun 2010 : Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa: Benda Cagar, Budaya Bangunan ,Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Bersifat kebendaan berdasarkan Undang-Undang bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan atau yang biasa disebut dengan bersifat tangible. Artinya bahwa warisan budaya yang masuk ke dalam kategori Cagar Budaya adalah warisan budaya yang berwujud konkrit, dapat dilihat dan diraba oleh indra, mempunyai massa dan dimensi yang nyata. Jenis Cagar Budaya ada lima jenis Cagar Budaya, yaitu Benda Cagar Budaya,  Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya.Berada di darat dan di air salah satu pembeda antara UURI No. 5 Tahun 1992 dengan UURI NO. 11 Tahun 2010 adalah diakomodirnya Cagar Budaya yang ada di air. Bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan di darat dan/atau di air. Nilai penting sesuatu dapat dikatakan Cagar Budaya jika memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Sejarah Ilmu pengetahuan dan Agama. Dan Benteng Fort de Kock hampir memilki semua yang dijelaskan.
Keyword : Strategi, Pengembangan, TMSBK Studi Kasus Benteng Fort de Kock
 
Referensi
Daftar Pustaka
Ahmadi, Abu dan Supriyono, Widodo. 1991. Psikologi Belajar. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Ally, M. 2004. Foundations of Educational Theory for Online Learning. Canada: Athabasca
University.
Arief, Armai. 2002. Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam. Jakarta: Ciputat Pers.
Herman Dwi Surjono. 2013. Membangun Course E-learning Berbasis Moodle. Yogyakarta:
UNY Press.
Muhaimin. 2004. Paradigma Pendidikan Islam : Upaya mengefektifkan Pendidikan Agama
Islam. Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Muhaimin. 2005. Pengembangan Kurikulum Pendidikan Islam. Jakarta: Raja Grafindo
Persada.
Maleong, Lexy J. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nursisto. 1999. Kiat Menggali Kreativitas. Yogyakarta: Mitra Gama Yogya.
Peraturan Menteri Agama RI 165, Kurikulum 13 Madrasah Lampiran, 2015, 38
Romi Satrio Wahono, Romi Satrio, Sistem e-learning Berbasis Model Motivasi Komunitas,
Jurnal Teknodik No. 21/XI/TEKNODIK/AGUSTUS/2007, Agustus 2007.
Sumadi Suryasubrata. 1998. Metodologi Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Pers
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Ferzi - Hartawan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.