Studi Living Qur`An: Tradisi Khatam Al-Qur`An Pada Kematian Di Desa Lebuh Lurus Kecamatan Inuman Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau

Penulis

  • Junita Junita Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar
  • Yusrizal Efendi Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar

DOI:

https://doi.org/10.31958/lathaif.v2i1.9151

Kata Kunci:

Living Qur`an, Tradisi, Khatam Al-Qur`an, Kematian

Abstrak

The people of Lebuh Lurus Village, Inuman District, Kuantan Singingi Regency, Riau Province have a habit of performing khatam al-Qur`an at death. The focus of this research is: (1) what is the history of the khatam al-Qur`an tradition at death, (2) how is the practice of the khatam al-Qur`an tradition at death, and (3) what is the meaning of the khatam al-Qur`an tradition and in death for the local community. This type of research is field research with the Living Qur'an approach and is descriptive in nature. While the data collection techniques used are interviews, observation and documentation. The research results that have been obtained are (1) The tradition of khatam al-Qur`an at death in Lebuh Lurus Village is a tradition of the Syattariyah Order, whose history dates back to the time of Abdul Ra'uf Singkel (1615-1693 AD). One of his students was Sheikh Imam Saleh (1848-1933 AD) who spread this tradition in Inuman District. However, finally arriving in Lebuh Lurus Village, it was brought and developed by Ustadz Muhammad Thohir (1928-1991). recited 30 chapters of the Qur'an together for six consecutive nights. (3) This tradition is a form of action that is seen as good, so that it has a reciprocal effect of kindness on readers and people who have died, because they will get a reward from what is read.

Referensi

Adrian Sutedi. 2012, Sertifikat Hak Atas Tanah, Jakarta : Sinar Grafika

Adrian Sutedi. 2014, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah, Jakarta, Sinar Grafika

Andi Muhammad Ade, Rabina Yusuf, Andi M Rusli, Analisis Peran Camat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan Palangga Kabupaten Gowa, dalam Jurnal Covernment : Ilmu Pemerintahan Fak.SosPol Unhas Makassar

Aries Djaenuri, Sistem Pemerinah Daerah, Jakarta, Buku Modul UT Sistem Pemerintah Daerah

Irfan Iryadi dengan judul “Kepastian Hukum Kedudukan Camat sebagai PPAT Sementara” dalam jurnal Negara Hukum, Vol.11 No. 1 Tahun 2020, Pusat Penelitian DPR RI Jakarta

Kartika Widyaningsih, “Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Terhadap Tanah Yang Belum Bersertifikat Melalui Program Nasional Agraria (PRONA) Di Kantor Pertanahan Jakarta Barat”, dalam Jurnal Notarius Magister Kenotariatan Fak.Hukum Undip Semarang, Vol.12 No.2, 2019

Ketut Oka Setiawan. 2019, Hukum Pendaftaran Tanah dan Hak Tanggungan, Jakarta, Sinar Grafika

Kholida Nabila dan Novina Sri Indrirahati dengan judul “Tinjauan Yuridis Penggunaan Surat Keterangan Ganti Kerugian Tanah Dalam Jual Beli Tanah Di Pekanbaru” dalam Jurnal Reformasi Hukum Fak. Hukum Trisakti Jakarta, Vol.2 No.1 Tahun 2020

Muchtar Wahid. 2008, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah, Jakarta : Republika

M.Rendi Aridhayandi, Peran Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) Dibidang Pembinaan Dan Pengawasan Indikasi Geografis, dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan FH UI Jakarta Tahun 2018

Mira Novana Ardani, Tantangan Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Rangka Mewujudkan Pemberian Kepastian Hukum, dalam jurnal Gema Keadilan, Vol.6 Edisi 3 November 2019

Nadila Sandy Dethia, Surat Keterangan Ganti Rugi Sebagai Jaminan Dalam Perjanjian Utang Piutang, dalam Jurnal Notary Indonesian Fak.Hukum UI Jakarta, Vol.2, No.3, 2020

Napolen Tampubolon, Tanggung Jawab Camat Sebagai PPAT Sementara Dalam Hal Menandatangani Akta Jual Beli (Contoh Kasus Nomor Putusan 44/PDT.G/2014/PN.KWG), dalam jurnal Hukum Adigama

Nur Azizah, Peranan Camat Dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Pertanahan Di Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah, dalam Jurnal MSDM e-Jurnal IPDN, 2018

Peter Mahmud Marzuki. 2010, Penelitian Hukum, Jakarta,:Kencana Prenada

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah

Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 120 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Tipe A di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru

Ridwan, Pertanggungjawaban Publik Pemerintah Dalam Prespektif Hukum Administrasi Negara, dalam Jurnal Jurnal HUKUM No.22 Vol. 10. Januari. 2003.

Soerjono Soekanto. 2003, Penelitian Hukum Normatif :Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada

Upik Hamidah, Peran Kecamatan Sebagai Perangkat Daerah Dalam Pelayanan Pertanahan, dalam Jurnal Fiat Justitia Fakultas Hukum Universitas Lampung, Vol.5 No.2, Mei-Agustus 2012

Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Waskito Hadi Arnomo. 2017, Pertanahan Agraria dan Tata Ruang, Jakarta : Kencana

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-06-29