DEKRADASI PERDA KOTA SERANG NOMOR 1 TAHUN 2011 DAN IMPLEMENTASINYA DI KOTA SERANG

Dian Pertiwi

Abstract


One of the proposed local government regulations (Perda) proposed by the members of district parliament  (DPRD) of the city of Serang is Perda number 1 year 2011 about the annual parking system in the side of  public road which received records from the Ministry of Home Affairs and Ministry of Finance so that it could not be implemented in Serang City.  The focus of this research is the implications of the unenactment of Perda number 1 year 2011 against the implementation of the local government of Serang. The research method used was qualitative with normative and juridical approach empirically. The results showed that Perda of Serang City initiative could not be enforced because it is contrary to the higher Perda.  Its implications for the regional government of Serang City is the parliament of Serang was not working well in impelementing their legislation function.


Keywords


Perda, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Implementasi.

References


Indrati, Maria Farida. (2007). Ilmu Perundang-undangan (Cet-7). Yogyakarta: Kanisius.

(2008). Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar Dan Pembentukannya (Cet XII). Jakarta

Prakoso, T. (2005). Proses Pembuatan Peraturan Daerah Dan Beberapa Usaha Penyempurnaannya (Cet. I). Jakarta: Ghalia Indonesia.

Rasawita, Reny. (2009). Menilai Tanggung Jawab Sosial Peraturan Daerah Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan

Ridwan, H. (2002). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Gravindo Persada.

Situmorang, Victor M dan C Sitanggang. (2007). Hukum Administrasi Pemerintah Di Daerah. Jakarta: Sinar Grafika.

Soejono Soekanto dan Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (Edisi 1). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sunggono, B. (2003). Metodologi Penelitian Hukum (Cet V). Jakarta: Rajawali Pers.

Undang-undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kota Serang.

Informan.

Triningsih, Kepala Bagian Perundang-Undangan dan Dokumentasi DPRD Kota Serang, wawancara, tahun 2014.

Ricky, Staf Bagian Perundang-Undangan dan Dokumentasi DPRD Kota Serang, wawancara, Tahun 2014).

Lily Muslihat, Kepala Bagian Perundang-Undangan Sekretaris Daerah Bagian Hukum Pemerintah Kota Serang, wawancara, Tahun 2014.

Ma’mun Chudari, Kepala Bagian Persidangan DPRD Kota Serang, wawancara, Tahun 2014.

Marta Satria Subing, Staf Pelaksana Bagian Hukum Kota Serang, wawancara, Tahun 2014.




DOI: http://dx.doi.org/10.31958/juris.v18i1.1422

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Dian Pertiwi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

Index By:

          

 

JURIS: Jurnal Ilmiah Syari'ah

ISSN 2580-2763 (online) and 1412-6109 (Print)

Published by Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar

Email: [email protected]

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.