(┘éÏÂ┘èÏ® Ϻ┘ä┘ä┘üÏ© ┘ê Ϻ┘ä┘àÏ╣┘å┘ë (Ï©┘êϺ┘çÏ▒ ÏúÏÁ┘ê┘ä┘èÏ®

Authors

  • Hj Nurlaila

DOI:

https://doi.org/10.31958/juris.v10i1.924

Keywords:

lafaz, makna, ushul, fiqh

Abstract

Bahasa Arab berkaitan erat dengan ilmu ushul dan fiqh, bahkan ushuliyyun menetapkan pengetahuan Bahasa Arab sebagai salah satu syarat mutlak bagi seorang Mujtahid dalam menetapkan hukum. Masalah lafaz dan makna mendapat perhatian khusus dalam kajian ushul dan fiqh. Pakar ilmu ushul (ushuliyyun) menempatkan makna pada posisi yang lebih tinggi dibanding lafaz, karena dalam pandangannya lafaz hanya media untuk memahami makna dan makna inilah yang menjadi tujuan sebenarnya. Kajian lafaz berkaitan erat dengan kajian teks syarÔÇÖi, karena lafaz akan menunjukkan makna teks dan hukum-hukum yang terkandung di dalammnya. Hubungan antara lafaz dan teks dengan makna dan hukum yang terdapat di dalamnya disebut dalalah. Dalam memahami dalalah lafaz ini, ushuliyyun menempuh beberapa metode guna menghasilkan hukum dari teks syarÔÇÖi tersebut.

Published

2018-02-23

How to Cite

Nurlaila, H. (2018). (┘éÏÂ┘èÏ® Ϻ┘ä┘ä┘üÏ© ┘ê Ϻ┘ä┘àÏ╣┘å┘ë (Ï©┘êϺ┘çÏ▒ ÏúÏÁ┘ê┘ä┘èÏ®. JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah), 10(1). https://doi.org/10.31958/juris.v10i1.924

Issue

Section

Articles