ADAPTSI PEMBELAJAARAN AGAMA ISLAM SELAMA PANDEMI COVID-19 DI SEKOLAH DASAR ISLAM TERPADU
DOI:
https://doi.org/10.31958/jeh.v7i2.8634Keywords:
Adaptasi Pembelajaran, Covid-19, Agama IslamAbstract
Pandemi Covid-19 berdampak besar pada pendidikan di Indonesia yang menyebabkan sistem pembelajaran tatap muka di sekolah menjaadi pembelajaran jarak jauh di rumah. Dalam pembelajaran selama pandemi ini pendidik menggunakan media online yang dapat membantu peserta didik di rumah, salah satunya digunakan dalam pembelajaran agam islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui adaptasi dari pembelajaran agama islam selama masa Covid-19 di Sekolah Dasar Islam Terpadu. Metode penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan model survey dan wawancara secara mendalam. Survey yang digunaan pada penelitian ini adalah melalui media online. Hasil dari penelitian ini adalah siswa dan pendidik dalam proses pembelajaran agama islam mampu beradaptasi dengan teknologi dan media pembelajran yang ada pada selama pandemi Covid-19. Kesimpulan penelitian ini adalah pembelajaran agama islam dapat dilakukan secara daring pada masa Covid-19 melalui media pembelajaran online. Keterbatasan penelitian ini hanya melakukan penelitian tentang adaptasi pembelajaran agama islam selama pandemi Covid-19 di Sekolah Dasar Islam Terpadu, oleh karena itu peneliti berharap agar peneliti selanjutnya dapat melakukan penelitian tentang adaptasi mata pelajaran lain pandemi Covid-19 ditingkat pendidikan lainnya.References
Al-Syatibi, Abi Ishaq, (2004) Al-Muwafaqat fi Ushuli Al-Syariah, (Beirut: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, Bagian ke dua)
Aminah, (2017) “Maqashid Asy-Syariah Pengertian Dan Penerapan Dalam Ekonomi Islam”, Fitrah Jurnal Kajian Ilmu-ilmu Keislaman, Vol. 03 No. 1 Juni.
Bakri, Asafri Jaya, (1996) Konsep Maqashid Syari’ah Menurut Al-Syatibi, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada)
Chamid, Nur, (2017) Jejak Langkah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar), 283
Fahmi, Gus, (2007) Pajak Menurut Syariah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persaada)
Fauzia, Ika Yunia, (2014) Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqasid Al-Syari’ah, (Jakarta: Prenadamedia Group)
Haq, Hamka, (2007) Al-Syathibi Aspek teologis Konsep Maslahah Dalam Kitab Al-Muafaqat, (Jakarta: Erlangga)
Janwari, Yadi, (2016) Pemikiran Ekonomi Islam: Dari Masa Rasulullah Hingga Masa Kontemporer, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya)
Jauhar, Ahmad Al-Mursi Husain, (2010) Maqāshid Syarī‟ah, (Jakarta: Amzah).
Kara, Muslimin, (2012) “Pemikiran Al-Syatibi Tentang Maslahah Dan Implementasinya Dalam Pengembangan Ekonomi Syariah”, Jurnal Assets Volume 2 Nomor 2 Tahun.
Karim, Adiwarman Azwar, (2004) Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, (Jakarta: Rajawali Press, 2004).
Khalid, Muhammad, (1996) Filsafat Hukum Islam: Studi Tentang Hidup dan Pemikiran Al-Syatibi, (Bandung: Penerbit Pustaka, Cetakan ke 1)
Khatib, Suansar, (2018) Konsep Maqashid Al-Syari`Ah: Perbandingan Antara Pemikiran Al-Ghazali Dan Al-Syathibi, MIZANI, Jurnal wacana Hukum, Ekonomi dan Keagamaan Vol. 5 No. 1.
Qardlawi, Yusuf (1997) Hukum Zakat, Jakarta: Pustaka LiteraInterNusa.
Tjahjono, Achmad, (2005) Perpajakan, (Yogyakarta, Akademi Manajemen Perusahaan YKPN) ed 3, cet 1.
Toriquddin, Moh, (2014) “Teori Maqashid Asy-Syariah Perspektif Al-Syatibi”, De Jure, Jurnal Syariah dan Hukum, Volume 6 Nomor 1, Juni.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 1.
Zatadini, Nabila dan Syamsuri, (2018) “Konsep Maqashid Syariah Menurut Al-Syatibi Dan Kontribusinya Dalam Kebijakan Fiskal”, Al Falah: Journal of Islamic Economics, Vol. 3 No. 2.
Kemenkeu, (2022), https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/kenaikan-tarif-ppn-jaga-momentum-penerimaan-negara/ diakses pada 21 juni 2022, 15.19
Kemenkeu, (2022), https://www.kemenkeu.go.id/page/pengembalian-ppn/ accessed on 21 juny 2022, 15.19
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Agusalim Agusalim, Jihan Jihan, Muh. Safar, Agustinus Lewerissa, Agus Mukholid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:?á
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.






