WARISAN SAMA RATA (STUDI KASUS DESA BUMI MULYA KECAMATAN LOGAS TANAH DARAT KABUPATEN KUANTAN SINGINGI PROVINSI RIAU)
DOI:
https://doi.org/10.31958/jisrah.v4i1.10315Keywords:
Warisan, Hukum waris Islam, Sama Rata.Abstract
Studi ini mengakaji tentang Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembagian Warisan Sama Rata di Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Dari permasalahan tersebut muncul pertanyaan: (1) Apa yang menjadi pertimbangan masyarakat membagi warisan sama rata di desa Bumi Mulya?  (2) Bagaimana pandangan hukum kewarisan Islam terhadap pertimbangan masyarakat yang membagi warisan secara sama rata di desa Bumi Mulya?.  Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang memahami tentang apa kejadian fenomena dilapangan, kemudian menganalisa data dengan metode tringulasi sumber. Hasil dari penelitian ini adalah Pertimbangan masyarakat Desa Bumi Mulya menerapkan pembagian warisan sama rata adalah berdasarkan kesepakatan para ahli waris dengan tujuan mencegah terjadinya perselisihan antar ahli waris dikemudian hari, selain itu terdapat  faktor lainnya seperti adat dan budaya turun menurun serta minimnya pengetahuan masyarakat tentang pembagian warisan dalam Islam. Tinjauan Hukum Islam terhadap pertimbangan yang digunakan oleh masyarakat Desa Bumi Mulya dalam menerapkan pembagian warisan sama rata di dalam Islam dibolehkan, dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalamnya, yakni setiap ahli waris harus mengetahui bagian dari masing-masing ahli waris sebelum harta warisan dibagikan sebagaimana yang terdapat di dalam KHI Pasal 183.
References
Ali, Zainuddin. 2010. Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika.
Khisni. 2017. Hukum Waris Islam. Semarang : UNISSULA PRESS Semarang.
Nasution, Amin. 2017. Husein Hukum Kewarisan. Jakarta : Rajawali.
Rofiq, A. (2000). Pembaruan Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media.
Rofiq, Ahmad. 2002. Fiqh Mawaris Edisi Revisi, Jakarta : Raja Grafindo Persada
Sabiq, Sayyid. 2006. Fiqh Sunnah. Jakarta : Pena Pundi.
Saebani, Beni Ahmad. 2009. Fiqih Mawaris. Bandung : CV. Pustaka Setia.
Syarifuddin, Amir. 2003. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Wicaksono, Satriyo. 2011. Hukum Waris Cara Mudah dan Tepat Membagi Harta Warisan. Jakarta : Visi Media Pustaka.
Jurnal
Abdul, Latif Jumailah dan Luqman Haqiqi Amirullah. Agustus 2021. Kedudukan Anak Angkat dalam Pembagian Warisan Perspektif Hukum Islam dan KuhPerdata [Journal] // Alhukam Journa Of IslamNasution, A. (2018). No Title. 5(1).
Syariah, J. I. (2014). Pembagian Harta Waris Dengan Wasiat ( Pendekatan Ushul Fiqih ) *. 2(1), 47–56.
ic Family Law. - Pekalongan.
Hamdani. Desember 2020. KONSEP TAKHARUJ ALTERNATIF PEMBAGIAN WARISAN [Journal] // AL-HISAB: JURNAL EKONOMI SYARIAH. Vol. 1 No 1 .
Hendrako, Edo. Maret 2015. Hak Waris Anak Perempuan Terhadap Harta Peninggalan (Studi Kasus Putusan MA RI No 4766/Pdt/1998) [Journal] // Lex Privatum.
Munawaroh, H. (Juni 2018). Sadd Al- Dzari’at Dan Aplikasinya Pada Permasalahan Fiqih Kontemporer. Jurnal Ijtihad, Vol. 12 No. 1, 69.
Nofarita, Nofialdi dan Yanti. Oktober 2016. Penerapan Pendekatan Matematika dalam Penyelesaian Problematika Pembagian Waris dalam Islam [Journal] // Batusangkar International Conference. - Batusangkar.
Sagala, Elviana. Maret 2018. Hak Mewaris Menurut Hukum Perdata [Journal] // Jurnal Ilmiah Advokasi. Vol. 6 No 1.
Saifullah, Aep. 2007. Analisa Perbandingan Hukum Kewarisan Adat Sunda Dengan Hukum Kewarisan Islam [Journal] // Skripsi Program Studi Ahwal Alsyakhsyiyyah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. - Jakarta.
Vela, A. ( 2015). Pembagian Waris Pada Masyarakat Jawa Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Dampaknya. As-Salam, Vol. IV, No. 2, 68.
Walim. Juni 2017. Prinsip, Asas dan Kaidah Hukum Waris Islam Adil Gender [Journal] // Jurnal Hukum Mimbar Justitia. Vol. 3 No 1.
SKRIPSI
Krismayanti. 2022. Praktik Pembagian Warisan Anak Tiri Di Tinjau Dari Hukum Islam .
WAWANCARA
Wawancara oleh Bapak Mar :09 November 2022 pukul 19.00-20.00 WIB
Wawancara oleh Ustadz Fur : 09 November 2022 pukul 14.30-15.00 WIB.
Wawancara oleh penduduk setempat (Bapak Man): 03 November 2022 pukul 13.30-14.00 WIB
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ilham Habibi Kusuma, Zulkifli Zulkifli

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a?áCreative Commons Attribution License?áthat allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See?áThe Effect of Open Access).

