EFEKTIVITAS HUKUM DALAM PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021 PASCA PENETAPAN PERMENDES PDTT NOMOR 13 TAHUN 2020 PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH

Authors

  • Mutiara Nabilla UIN Mahmud Yunus Batusangkar
  • Afrian Raus UIN Mahmud Yunus Batusangkar

DOI:

https://doi.org/10.31958/jisrah.v3i3.8403

Keywords:

Efektifitas hukum, Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020, Dana Desa

Abstract

Studi ini mengkaji tentang efektivitas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam bidang pembangunan di Nagari Sungai Duo Kabupaten Dharmasraya perspektif Siyasah Dusturiyah. Permamasalah yang terjadi yaitu singkronisasi hukum pasca penetapan Permendes PDTT nomor 13 Tahun 2021. Terdapat kerancuan mengenai penetapan Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2021, pada pasal 5 ayat (2) yang mewajibakan semua desa harus menerapkan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa yang merupakan suatu kewajiban desa harus melaksanakan pembangunan berkelanjutan desa dan dilakukan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal desa. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Data diperoleh melalui wawancara dan obeservasi setelah data terkumpul kemudian dinarasikan secara deskriptif. Hasil yang dicapai adalah penetapan permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 dilihat dari teori efektivitas hukum dinilai sebagai aturan yang gagal untuk dilakukan karena adanya ketentuan dalam aturan tersebut yang sukar untuk dilaksanakan di beberapan daerah sehinggal aturan tersebut dihukum belum efektif dan dalam islam belum mengandung prinsip keadilan dan kemaslahatan.

References

Boedhi Oetojo dkk Teori sosiologi Klasik .Universitas Terbuka.Jakarta

Damsar. 2005. Sosiologi Pasar: Padang: FISIP UNAND.

J.Lexy Moleong (2010) Metode Penelitian Kualitatif .Bandung : Remaja Rosda Karya

Mukhtar naim (2012) Pola Migrasi Perantau Minangkabau. Rajawali Pers. Jakarta

Nusyirwan Effendi (2001) Nagari dan Pasar. Padang:Paper Jurnal Antropologi Indonesia .UNAND

Wirdanengsih (2018) kearifan lokal Minangkabau . Depublishing, Yogyakarta

Wirdanengsih (2019), Orang Minangkabau . FAM Publishing.Kediri

Wirdanengsih (2020) Randang dan merantau , KUNFAYAKUN Publishing. Jakarta

Wirdanengsih (2018), antropologi kuliner. Fam Publishing.Kediri

Zusmelia (2007) Ketahanan Pasar Nagari Di Minangkabau Dalam Ekonomi Dunia . Kasus Pasar Kayu Manis Minangkabau Propinsi sumatra Barat. Bogor. Disertasi Sekolah Pasca Sarjana Institut Pertanian Bogor

Downloads

Published

2022-12-31

Issue

Section

Articles