SHARIA ISSUES IN ISLAMIC CREDIT CARD BASED ON INDONESIA PRACTICE

Penulis

  • Alfi Husni Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar

DOI:

https://doi.org/10.31958/jisrah.v4i2.10322

Kata Kunci:

Islamic Credit Card, Sharia Card, Indonesia

Abstrak

Sistem Perbankan Syariah mengalami inovasi yang sangat beragam dan perkembangan yang sangat cepat. Kartu kredit Syariah adalah salah satu bentuk inovasi dalam produk perbankan Syariah. Penggunaan Kartu Kredit Syariah masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tentang persoalan dalam penggunaan kartu kredit Syariah di Indonesia, atau sering dikenal dengan Kartu Syariah. Permasalahan yang dibahas adalah seputar adanya upah yang digunakan dalam akad kafalah dan ijarah yang merupakan kontrak yang digunakan dalam kartu kredit Syariah di Indonesia. Metodologi yang digunakan adalah dengan mempelajari penggunaan kartu Syariah di Indonesia berdasarkan fatwa DSN-MUI tentang Kartu Syariah dan merujuk kembali persoalan ini kepada pendapat para ulama. Penggunaaan upah pada kafalah di Kartu Syariah hukumnya adalah boleh, di sisi lain penggunaan upah pada akad ijarah dalam kartu kredit Syariah masih dipertanyakan dan perlu pembahasan lebih lanjut karena dekatnya praktik ini kepada riba. Penjelasan lebih lanjut terkait fatwa DSN-MUI tentang Kartu Syariah juga dibutuhkan untuk melihat bagaimana penggunaan Kartu Syariah di Indonesia.

 

Referensi

Anies, “COVID-19: Seluk Beluk Corona Virus Yang Wajib Di Baca.” (Cetakan Pertama), Nur Hidayah. (Jogjakarta : Arruz Media, 2020

Diyan Yulianto, New Normal COVID-19: Panduan Menjalani Tatanan Hidup Baru di Masa Pandemi, Emirfan,.Yogyakarta : Hikam Pustaka, 2020

HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

https://covid19.go.id/, “Data Sebaran”, diakses tanggal 17 Januari 2021.

https://corona.riau.go.id/, “Riau Tanggap Covid-19”, diakses tanggal 20 Januari 2021.

Ida Lesetar Harahap,Pencegahan dan Pengendailan Penanganan Pada Jenazah Covid-19, dalam Jurnal Kedokteran 2020, 9(2). ISSN 2301-5977, e-ISSN 2527-7154

Ida Lestari Harahap, “Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Pada Jenazah Pasien Covid-19”, dalam http://jku.unram.ac.id/article/view/428/296, diakses tanggal 20 Januari 2021.https://news.detik.com/berita/d-5317841/warga-polman-meninggal-positif-covid-keluarga-tolak-dimakamkan-sesuai-prokes, diakses tanggal 27 April 2021.

Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris), Cetakan ke-3, Edisi Pertama. Jakarta : Kencana, 2020

Nailul Mona, “Konsep Isolasi Dalam Jaringan Sosial Untuk Meminimalisasi Efek Contagius (Kasus Penyebaran Virus Corona Di Indonesia)”, dalam http://journal.vokasi.ui.ac.id/index.php/jsht/article/viewFile/86/57, diakses tanggal 20 Januari 2021.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tengang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda

Pikiran Rakyat melalui https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-01808984/pasien-terbukti-negatif-covid-19-keluarga-sebut-pihak-rs-di-riau-tolak-pemindahan-jenazah-ke-tpu?page=2

Salma Matla Ilpaj & Nunung Nurwati, “Analisis Pengaruh Tingkat Kematian Akibat Covid-19 Terhadap Kesehatan Mental Masyarakat Di Indonesia” dalam http://jurnal.unpad.ac.id/focus/article/view/28123, diakses tanggal 20 Januari 2021.

Sigar Aji Poerana, Jerat Hukum Menolak Pemakaman Jenazah Covid-19 melalui https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-menolak-pemakaman-jenazah-covid-19-lt5e9d44c39fc52 pada tanggal 7 Juni 2022 pukul 20.39 WIB

Wuri Ratna Handayani, Faktor Faktor Risiko Yang Berhubungan Dengan COVID 19 : Literature Review, dalam Jurnal Jurnal Untuk Masyarakat Sehat (JUKMAS). Vol. 4, No. 2 Oktober 2020

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-08-30

Terbitan

Bagian

Articles