Analisis Layanan Posko THR Keagamaan oleh Disnakertrans Jatim sebagai Mekanisme Konsultasi & Pengaduan Pekerja

Authors

  • dheanova farah erlita uinsa surabaya

DOI:

https://doi.org/10.31958/pi.v4i2.16356

Keywords:

Tunjangan Hari Raya Keagamaan, Disnakertrans Jawa Timur, Pekerja

Abstract

Posko THR Keagamaan 2025 merupakan layanan konsultasi dan pengaduan terkait THR bagi pekerja dan perusahaan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 pasal 9 ayat 1. Penelitian ini mengkaji tentang analisis implementasi layanan Posko THR Keagamaan oleh Disnakertrans Jatim sebagai mekanisme pengaduan dan konsultasi pekerja. Meskipun THR diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, banyak pekerja masih menghadapi masalah seperti keterlambatan pembayaran atau pemotongan tidak sah yang menunjukkan perlunya mekanisme perlindungan yang efektif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Posko THR Disnakertrans Jatim cukup efektif dalam memfasilitasi pengaduan maupun konsultasi pekerja. Temuan ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk pengoptimalan fungsi posko di masa mendatang dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

References

Andera, P., & Nafi’ah, B. A. (2025). Peran Dinas Tenaga Kerja dan

Transmigrasi Provinsi Jawa Timur sebagai mediator penyelesaian perselisihan hubungan industrial. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial,12(3), 1233-1239. https://doi.org/10.31604 /jips.v12i3.2025.1233-1239

Ida Ayu Vera Wirya Paramita, A.A. Sagung Laksmi Dewi, dan Luh Putu

Suryani, "Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Akibat Pelanggaran Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Pada Masa Pandemi COVID-19," Jurnal Preferensi Hukum 3, no. 1 (Maret 2022): 103-107, https://doi.org/10.22225/jph.3.1.4662.103-107.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan

Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Portal Berita Disnakertrans Jatim, “Disnakertrans Provinsi Jatim Launching 54

Posko Pelayanan THR Keagamaan.” https://disnakertrans.jatimprov.go.id/berita/508/disnakertrans-prov-jatim-launching-54-posko-pelayanan-thr-keagamaan

Radwithama, I. N. G., Dewi, A. A. S. L., dan Suryani, L. P. “Penerapan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 di PT. Braga Konsep Solusi,” Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 3 (2021): 564-569.

Republic of Indonesia, Ministry of Manpower, Tanya Jawab Pemberian

Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2025 (Jakarta: Direktorat Jenderal PHI-Jamsos, 2025), 12.

Robert B. Denhardt dan Janet Vinzant Denhardt, “The New Public Service:

Serving Rather Than Steering,” Public Administration Review, November 2000, doi:10.1111/0033-3352.00117.

Downloads

Published

2025-12-31

How to Cite

dheanova farah erlita. (2025). Analisis Layanan Posko THR Keagamaan oleh Disnakertrans Jatim sebagai Mekanisme Konsultasi & Pengaduan Pekerja. Politik Islam, 4(2), 194–202. https://doi.org/10.31958/pi.v4i2.16356