Analisis Layanan Posko THR Keagamaan oleh Disnakertrans Jatim sebagai Mekanisme Konsultasi & Pengaduan Pekerja
DOI:
https://doi.org/10.31958/pi.v4i2.16356Kata Kunci:
Tunjangan Hari Raya Keagamaan, Disnakertrans Jawa Timur, PekerjaAbstrak
Posko THR Keagamaan 2025 merupakan layanan konsultasi dan pengaduan terkait THR bagi pekerja dan perusahaan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 pasal 9 ayat 1. Penelitian ini mengkaji tentang analisis implementasi layanan Posko THR Keagamaan oleh Disnakertrans Jatim sebagai mekanisme pengaduan dan konsultasi pekerja. Meskipun THR diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, banyak pekerja masih menghadapi masalah seperti keterlambatan pembayaran atau pemotongan tidak sah yang menunjukkan perlunya mekanisme perlindungan yang efektif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Posko THR Disnakertrans Jatim cukup efektif dalam memfasilitasi pengaduan maupun konsultasi pekerja. Temuan ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk pengoptimalan fungsi posko di masa mendatang dalam rangka menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
Referensi
Andera, P., & Nafi’ah, B. A. (2025). Peran Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi Jawa Timur sebagai mediator penyelesaian perselisihan hubungan industrial. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial,12(3), 1233-1239. https://doi.org/10.31604 /jips.v12i3.2025.1233-1239
Ida Ayu Vera Wirya Paramita, A.A. Sagung Laksmi Dewi, dan Luh Putu
Suryani, "Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Akibat Pelanggaran Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Pada Masa Pandemi COVID-19," Jurnal Preferensi Hukum 3, no. 1 (Maret 2022): 103-107, https://doi.org/10.22225/jph.3.1.4662.103-107.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan
Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Portal Berita Disnakertrans Jatim, “Disnakertrans Provinsi Jatim Launching 54
Posko Pelayanan THR Keagamaan.” https://disnakertrans.jatimprov.go.id/berita/508/disnakertrans-prov-jatim-launching-54-posko-pelayanan-thr-keagamaan
Radwithama, I. N. G., Dewi, A. A. S. L., dan Suryani, L. P. “Penerapan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 di PT. Braga Konsep Solusi,” Jurnal Preferensi Hukum 2, no. 3 (2021): 564-569.
Republic of Indonesia, Ministry of Manpower, Tanya Jawab Pemberian
Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2025 (Jakarta: Direktorat Jenderal PHI-Jamsos, 2025), 12.
Robert B. Denhardt dan Janet Vinzant Denhardt, “The New Public Service:
Serving Rather Than Steering,” Public Administration Review, November 2000, doi:10.1111/0033-3352.00117.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 dheanova farah erlita

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a?áCreative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License?á(CC BY-NC 4.0)?áthat allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See?áThe Effect of Open Access).