PENETAPAN NISAB ZAKAT PROFESI DI BAZNAS KABUPATEN TANAH DATAR

Authors

  • Nadia Renata IAIN Batusangkar
  • Riko Afrimaigus Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanah Datar

DOI:

https://doi.org/10.31958/jtm.v8i1.5844

Keywords:

Nisab, Zakat Profesi, BAZNAS Tanah Datar

Abstract

Zakat merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan umat Islam yang telah memenuhi nisab. Salah satu entitas pengelola zakat di Indonesia adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan nishab zakat profesi yang berlaku di BAZNAS Kabupaten Tanah Datar. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan studi literatur. Sumber Data diperoleh melalui wawancara dengan Pimpinan dan Kepala Pelaksana BAZNAS Kabupaten Tanah Datar serta pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar.Sumber Data sekunder berasal dari literatur dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BAZNAS Kabupaten Tanah Datar mempunyai dua standar nishab zakat profesi, yaitu 34 emas setara dengan 85 gram emas dan PNS minimal golongan 3A. Adapun metode sosialisasi yang dilakukan adalah dengan pendekatan structural dan kultural

References

Triwulan.d 2021. Budaya kirab Grebeg pancasila dikota Blitar.

Published

2022-06-28

Issue

Section

Articles