KONTRIBUSI BANK WAKAF MIKRO PESANTREN AL KAUTSAR MUHAMMADIYAH SARILAMAK PAYAKUMBUH TERHADAP MASYARAKAT PENERIMA MANFAAT PEMBIAYAAN

Authors

  • Rara Panca Rani Yayasan Pendidikan dan Dakwah Islam Wihdatul Ummah Batusangkar

DOI:

https://doi.org/10.31958/jtm.v9i1.9364

Keywords:

Bank Wakaf Mikro, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, Pondok Pesantren

Abstract

Kontribusi dan Implikasi dari Bank Wakaf Mikro Pesantren Alkautsar Muhammadiyah Sarilamak Payakumbuh terhadap masyarakat yang melakukan pembiayaan menjadi inti pokok permasalah yang dibahas dalam penelitian ini. Sehingga kontribusi dan implikasi Bank Wakaf Mikro Pesantren Alkautsar Muhammadiyah Sarilamak Payakumbuh itulah yang menjadi tujuan penelitian. Hasil yang diperoleh melalui penelitian ini yaitu kontribusi yang diberikan Bank Wakaf Mikro Al Kautsar sudah bersifat komprehensif dari aspek materi ekonomi dengan memberikan pembiayaan berupa pinjaman dengan qardh al hasan, kemudian dari segi non ekonomi seperti kontribusi  yang bersifat pembinaan spiritual dan social, kemudian kontribusi yang bersifat pemikiran dan profesionalisme. Sedangkan implikasi dampak yang diperoleh dari hasil penelitian berupa dampak terhadap ekonomi seperti pendapatan yang diperoleh dan kemampuan dalam menyisihkan dana, sedangkan implikasi dampak secara non ekonomi berupa dampak terhadap nilai spiritual nasabah dan dampak secara humanis.

References

Ab Rahman, A. (2009). "Peranan wakaf dalam pembangunan ekonomi umat Islam dan aplikasinya di Malaysia." Jurnal Syariah 17(1): 113-152.
Alan Nur, M. (2019). Kontribusi Bank Wakaf Mikro Terhadap Pemberdayaan Usaha Mikro di Lingkungan Pondok Pesantren (Studi Kasus Bank Wakaf Mikro Al Pansa)[IAIN Surakarta].
Al Arif, M. N. R. (2012). "Wakaf uang dan pengaruhnya terhadap program pengentasan kemiskinan di Indonesia." Jurnal Indo-Islamika 2(1): 17-29.
Alimin, dkk. (2021). Analisis Komparatif Konsep Lembaga Keuangan Perbankan Sosial Syariah Indonesia dan Luar Negeri. Kluster: Penelitian Pengembangan Program Studi. Batusangkar:IAIN Batusangkar.
Aneta, A. (2012). "Implementasi Kebijakan Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Di Kota Gorontalo". Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik, 1(1), 54-65.
Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak (Jejak Publisher).
Arinta, Y. N., Nabila, R., Umar, A. U. A. A., Alviani, A. W., & Inawati, Y. (2020). "Eksistensi Bank Wakaf Mikro Dan Implikasinya Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Dalam Perspektif Islam". Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam
Assegaf, M. (2019). "Pelaksanaan Wakaf Produktif Di Bank Wakaf Mikro Syariah Denanyar Jombang." Management of Zakat and Waqf Journal (MAZAWA) 1(1): 66-78.
Aziz, M. (2017). "Peran Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam mengembangkan prospek wakaf uang di Indonesia." JES 1(2).
Balqis, W. G. and T. Sartono (2020). "Bank Wakaf Mikro Sebagai Sarana Pemberdayaan Pada Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah." JURISDICTIE 10(2): 215-231.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (2016). "KBBI Online". (https://kbbi.kemdikbud.go.id)
Bank Wakaf Mikro (2019)."Apakah Itu Bank Wakaf Mikro?".Website: http://lkmsbwm.id/materi_edukasi
Bank Wakaf Mikro : http://lkmsbwm.id
Departemen Pendidikan Nasional (2002). "Kamus Besar Bahasa Indonesia". Edisi III, (Jakarta: Balai Pustaka).
Departemen Sosial. www.depasos.go.id
Dinar, M & Hasan, M. 2018. Pengantar Ekonomi: Teori dan Aplikasi. (Cv Nur Lina)
Fatwa DSN No. 19/DSNMUI/IV/2001 tentang Al Qardh
Faujiah, A. (2018). Bank Wakaf Mikro Dan Pengaruhnya Terhadap Inklusi Keuangan Pelaku Usaha Kecil Dan Mikro (UKM). Proceedings of Annual Conference for Muslim Scholars.
Fauzia, Ika Yunia. (2014). "Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid Al-Syari’ah". (Jakarta: Kencana)
Hasanah, uswatun, 2018. Kontribusi masyarakat dalam Kegiatan Keagamaan di Panti Asuhan Muhammadiyah Bobotsari Kabupaten Purbalingga. Purwokerto: UMP
Hazami, B. (2016). "Peran dan aPlikasi Wakaf dalam meWujudkan kesejahteraan umat di indonesia." Analisis: Jurnal Studi Keislaman 16(1): 173-204.
Huda, N., & Heykal, M. (2010). Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jakarta: Kencana
Huraerah, Abu. 2005. Strategi Penanggulangan Kemiskinan. www.google.com, Indonesia
Hutomo, M. Y. (2000). Pemberdayaan Masyarakat dalam Bidang Ekonomi: Tinjauan Teoritik dan Implementasi. Seminar Sehari Pemberdayaan Masyarakat Bappenas Republik Indonesia (hal. 1-11). Jakarta: Bappenas Republik Indonesia.
Ibnu Qudamah, 2007, Al Mughni, jilid 8 Saudi Arabia, Maktabah Ar Riyadh al Haditsah, tth , 229-230. (Ibnu Qudamah,. Al- Mughni, Terj .(Jakarta : Pustaka Azzam)
Ibnu Taimiyah Majmu’ Al Fatawa,31, (jilid Beyrut, Dar al Arabiyah), 234-235
INDONESIA, P. R. (2004). "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf." Diambil dari https://kemenag. go. id/file/dokumen/UU4104. pdf.
Kasmir. (2006). Manajemen Perbankan. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). 2021. Strategi Pengentasan Kemiskinan Melalui Sinergi Program Pemberdayaan Masyarakat
Maadi, A. S. (2018). Instrumen Bank Wakaf Mikro: Alternatif Pemberdayaan Ekonomi Pesantren. Proceedings of Annual Conference for Muslim Scholars.
Maskur, M. and S. Gunawan (2018). "Unsur Dan Syarat Wakaf Dalam Kajian Para Ulama Dan Undang-Undang Di Indonesia." Tazkiya 19(02): 80-95.
Masruri, A., Zainur, A., & Khairul, M. (2018). Konsep dasar dan Implementasi Qardh (Pinjaman). Sains Ekonomi Islam,
Medias, F. (2010). "Wakaf Produktif Dalam Perspektif Ekonomi Islam." La_Riba 4(1): 71-86.
Mubarok, Z. (2010). Evaluasi Pemberdayaan Masyarakat Ditinjau dari Proses Pengembangan Kapasitas pada Kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan di Desa Sastrodirjan Kabupaten Pekalongan. Semarang: Tesis UNDIP.
Nissa, C. (2017). "Sejarah, Dasar Hukum dan Macam-Macam Wakaf." Tazkiya 18(02): 205-219.
Nurhayati, S. (2019). "Model Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Miskin Melalui Akses Pembiayaan Bank Wakaf Mikro Berbasis Pesantren." Jurnal Ekonomi Syariah 1(1): 45-56.
Noor, M. (2011). Pemberdayaan Masyarakat. CIVIS Universitas PGRI Semarang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2018). "Infografis Bank Wakaf Mikro Mendorong Ekonomi Umat" . Website
Otoritas Jasa Keuangan. 2018. Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia. Jakarta: OJK
Otoritas Jasa Keuangan. (2017). Panduan Program Pemberdayaan Masyarakat Sekitar Pondok Pesantren Melalui Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Pranarka , A. W., & Moeljarto, V. (1996). Pemberdayaan : Konsep, Kebijakan. Jakarta: CSIS.
Prasinanda, R. P. and T. Widiastuti (2019). "Peran Nazhir Dalam Mengelola Hasil Wakaf Uang Pada Badan Wakaf Indonesia Jawa Timur." Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan 6(12): 2553-2567.
Prawoto, N. (2008). Memahami kemiskinan dan strategi penanggulangannya. Jurnal Ekonomi & Studi Pembangunan, 9(1), 56-68.
Ramadhan, M. F., & Sukmana, R. (2019). Peran Bank Wakaf Mikro Dalam Penguatan Modal dan Pemberdayaan Usaha Mikro di Surabaya. Jurnal ekonomi syariah teori dan terapan, 6(11), 2172-2184.
Sahdan, Gregorius. 2005. Menganggulangi Kemiskinan Desa. Artikel‐Ekonomi Rakyat dan Kemiskinan. Yogyakarta
Sikapiuangmu.ojk.go.id. "Mengenal Bank Wakaf Mikro". (diakses pada 16 Januari 2022 pada https://sikapiuangmu.ojk.go.id)
Sjahdeini, & Remy, S. (1999). Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti.
Sugiyono, 2014. Metode Penelitian Manajemen. Bandung: Alfabeta
Suryadi, N., & Yusnelly, A. (2019). Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 2(1), 27-36.
Tim BWI. 2019. Buku Pintar Wakaf. Jakarta Timur:Badan Wakaf Indonesia
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Panduan Penanggulangan Kemiskinan Buku Pegangan Resmi TKPK Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Usanti, T. P. (2017). Akad Al-Qardh dalam Transaksi Pinjam Meminjam. Islamic Economics, 19
Waralah Cristo, 2008, Hikmah Arif, 2009. Pengertian Tentang dampak, Jakarta:Bandung Alfabeta.

Published

2023-06-30

Issue

Section

Articles